Friday, 22 November 2024
HomeBeritaLanggar PSBB, 50 Pengendara Dijaring Satpol PP Kota Bogor

Langgar PSBB, 50 Pengendara Dijaring Satpol PP Kota Bogor

BOGOR DAILY- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk puluhan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Para pelanggar terjaring dalam razia operasi kepatuhan PSBB di Jalan Djuanda, Bogor. Jawa Barat.

“Sebanyak 50 warga terjaring operasi kepatuhan PSBB,” ujar Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah kepada medcom.id, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 30 April 2020.

Dia menjelaskan mayoritas pelanggaran yang dilakukan tidak mengenakan masker. Para pelanggar langsung disidang di tempat, dengan diberikan surat peringatan.

Agus menjelaskan, selain sanksi surat teguran, sebagian pelanggar juga diberikan hukuman fisik di tempat. Yaitu hukuman push-up.

“Hukuman ini dilakukan agar masyarakat jera dan bisa mematuhi peraturan PSBB saat diterapkan di Kota Bogor,” tegasnya.Dia menerangkan perihal sanksi pidana dan denda belum bisa menjerat pelanggar PSBB. Lantaran harus dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

“Untuk sanksi denda dan pidana belum ada, kami masih lakukan koordinasi dengan kejaksaan,” akunya.

Agus mengungkap pihaknya juga menutup paksa tiga kios yang tidak dikecualikan selama PSSB. Yaitu kios parfum dan toko mebel di Jalan Raden Saleh Bastaman.

“Jika ketiga kios tersebut masih nekat beroperasi kami akan cabut izinya,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here