Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaMulai Hari Ini, Masjid di Kota Bogor Boleh Gelar Shalat Berjamaah. Asalkan...

Mulai Hari Ini, Masjid di Kota Bogor Boleh Gelar Shalat Berjamaah. Asalkan…

BOGOR DAILY – Hari ini Jumat (29/5/2020) Pemkot Bogor memperbolehkan sejumlah masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah, dengan ketentuan protokol kesehatan diterapkan bagi jamaah yang nantinya akan melaksanakan shalat.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan semua kegiatan keagamaan (rumah ibadah) pada hari ini diperbolehkan menggelar ibadah berjamaah, terkhusus untuk masjid-masjid nantinya akan melakukan kegiatan keagamaan dengan syarat pengawasan ketat dari Gugus Tugas Covid-19.

“Tetap pada intinya harus menerapkan protokol kesehatan bagi masjid yang akan menggelar shalat berjamaah (Jumat) dan isinya,” kata Bima.

Menurut Bima, diperbolehkannya tempat ibadah menggelar kegiatan keagamaan, merupakan bentuk kesepakatan antara Pemkot Bogor bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta pemangku agama di Kota Bogor.

“Kita semaksimal mungkin melakukan ikhtiar tetapi usaha manusia ada batasnya. Ikhtiar manusia juga ada ujungnya. Bagaimanapun juga ketika dokter berusaha untuk mengobati, ketika Pemkot berikhtiar untuk melakukan pengawasan, ketika seluruh elemen di kota berikhtiar semaksimal mungkin untuk mengamankan, tetapi yang menyembuhkan, yang menghilangkan penyakit tidak lain dan tidak bukan adalah sang pencipta, Allah SWT,” jelas politisi PAN itu.

Maka dari itu kata Bima, Pemkot Bogor mengajak kepada semua warga untuk terus bermunajat memohon kepada Tuhan yang Maha Esa agar diberikan kekuatan, serta diberikan kesabaran untuk bisa melewati masa Pandemi Covid-19 ini.

“Saya mengajak kepada semua masyarakat, untuk sama-sama berdoa kepada Allah SWT meminta agar wabah yang sangat berat ini cepat usai,” ajaknya.

Ia menambahkan, masjid yang diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan adalah yang mengikuti pedoman-pedoman dalam Surat Edaran. Pengurus DKM bisa mengirimkan permohonan kepada kelurahan terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah kota, untuk diputuskan masjid-masjid yang bisa diawasi dan diberlakukan ibadah bersama.

Adapun protokol kesehatan bagi rumah ibadah yang diperbolehkan kembali antara lain, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, wajib menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan, menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah sekitar dua meter, dianjurkan membaca ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah, tidak berdesakan ketika masuk atau keluar masjid, dan juga dianjurkan membaca Al Quran dari gawai atau mushaf pribadi. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here