Friday, 19 April 2024
HomeBeritaNaik KRL Harus Bawa Surat Tugas

Naik KRL Harus Bawa Surat Tugas

BOGOR DAILY-Wali Kota Bogor, Sugiarto mengatakan kebijakan pengguna Kereta Rel Listrik () wajib mempunyai surat tugas untuk mencegah orang-orang yang tidak jelas.

Lebih rinci, Arya menjelaskan orang-orang tidak jelas ini merupakan pengguna yang tidak memiliki kepentingan mendesak saat melakukan perjalanan.

Utamanya di wilayah-wilayah penyangga Ibu Kota, termasuk Kota Bogor saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Ini mencegah orang-orang yang tidak urgent di Jakarta.”

“Masih ada orang ketika ditanya tidak jelas tujuannya apa, saran kita dengan surat tugas ini supaya mengurangi kepadatan penumpang di stasiun,” katanya dikutip dari channel YouTube tvOne, Senin (11/5/2020).

Berdasarkan laporan yang diterima Arya saat melakukan pemantauan di stasiun, terjadi penurunan jumlah penumpang hingga 40 persen.

Dari angka di atas , menyebut 5 hingga 10 persennya merupakan orang-orang yang tidak memiliki kepentingan mendesak saat melakukan perjalanan.

“Saya kira 5 sampai dengan 10 mereka yang tidak bekerja di sektor tak dikecualikan,” imbuhnya.

melanjutkan, bagi para pekerja di 8 sektor yang dikecualikan selama PSBB, maka wajib mengantongi surat tugas dari perusahaan tempat bekerja saat menaiki .

“Pokoknya harus ada surat keterangan bekerja di mana,” tegasnya.

Adapun 8 sektor tersebut antara lain:

1. Kesehatan

2. Pangan (makanan dan minuman)

3. Energi (air, gas listrik pompa, bensin)

4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)

5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal

6. Kegiatan logistik distribusi barang

7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)

8. Industri strategis di kawasan Jakarta

menjelaskan, dikeluarkannya rencana kebijakan wajib surat tugas untuk pekerja 8 sektor memiliki sejumlah alasan.

Pertama berdasarkan kajian yang dilakukan di wilayah Kota Bogor, mayoritas yang terpapar Covid-19 pernah memiliki perjalanan ke Jakarta dan sekitarnya.

Alasan kedua, menurut 1 dari 100 pengguna merupakan Orang Tanpa Gejala alias OTG berdasarkan tes swab. “Oleh karena itu kami mengusulkan Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasinya. Kemudian muncul dua opsi, menghentikan total atau diperketat penumpangnya.”

“Bukan kewenangan kami menyetop kereta, karena itu kami melakukan apa yang menjadi kewenangan kami, mengatur secara ketat arus orang yang masuk dan keluar kota dari daerah kami,” urainya.

Terakhir dalam pelaksanaannya nanti, Bima Arya akan melibatkan PT KAI, Satpol PP maupun petugas Dishub.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here