Friday, 29 March 2024
HomeBeritaPANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT LEMBAGA PERKREDITAN...

PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT LEMBAGA PERKREDITAN KECAMATAN PARUNG PANJANG KABUPATEN BOGOR PERIODE 2020-2024

  • Berdasarkan:
  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 14 tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 06 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 14 tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.
  2. Peraturan Bupati Bogor Nomor 29 tahun 2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Parung Panjang Periode 2020-2024.
  3. Keputusan Bupati Bogor Nomor 539/277/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Parung Panjang Periode 2020-2024.

Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas PD BPR LPK Parung Panjang membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Parung Panjang Periode 2020-2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PERSYARATAN
    Untuk dapat mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Dewan pengawas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan Kependudukan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili;
  2. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali yang dibuktikan dengan fotokopi Akta Kelahiran atau dokumen lain yang dipersamakan;
  3. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1), yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisas;
  4. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. membuat surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani bermeterai 6000,- (enam ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati melalui Ketua Panitia Seleksi;
  6. melampirkan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae, yang sekurang-kurangnya memuat data pribadi (termasuk nomor telepon/handphone yang dapat dihubungi), latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja;
  7. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah;
  8. bebas narkotika dan obat terlarang yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium atau rumah sakit;
  9. tidak sedang menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  10. membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya tidak pernah menduduki jabatan Dewan Pengawas/Komisaris Perusahaan Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut;
  11. bagi pelamar yang masih aktif bekerja, melampirkan surat persetujuan dari pimpinan tertinggi untuk dapat mengikuti seleksi pengisian jabatan;
  12. bagi pelamar yang pernah menjabat sebagai Anggota Direksi BUMD agar melampirkan hasil penilaian kinerja dari Badan/Dewan Pengawas/Komisaris dengan penilaian baik;
  13. bagi pelamar yang berasal dari pegawai PD. BPR LPK Parung Panjang memiliki jabatan paling rendah satu tingkat di bawah Direksi serta melampirkan surat izin dari Direktur Utama dan melampirkan Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai Pegawai PD. BPR LPK Parung Panjang ketika terpilih menjadi Anggota Dewan Pengawas;
  14. memiliki pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan yang dibuktikan dengan surat keterangan pernah bekerja dari pimpinan perusahaan tempat bekerja sebelumnya
  15. membuat dan menyampaikan makalah mengenai Visi, Misi dan Strategi pengawasan BPR LPK Parung Panjang;
  16. membuat Surat Pernyataan bermeterai 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan BUMD yang dipimpin dinyatakan pailit;
  17. membuat Surat Pernyataan bermeterai 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya menyatakan tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati, Dewan Pengawas/Komisaris atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu ipar;
  18. membuat Surat Pernyataan bermeterai 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya menyatakan tidak mempunyai hubungan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan usaha PD. BPR LPK Parung Panjang.
  19. membuat surat pernyataan bermeterai 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya menyatakan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif;
  20. membuat surat pernyataan bermeterai 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya menyatakan tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI aktif atau Pegawai Negeri Sipil aktif;
  21. membuat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  22. membuat surat pernyataan bermeterai 6000,- (enam ribu rupiah) yang isinya menyatakan bersedia dibatalkan sebagai Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota komisaris, atau diberhentikan sebagai Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris apabila melampirkan dokumen/data persyaratan yang tidak benar;
  • TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Persyaratan administrasi sebagaimana dimuat dalam angka I diatas dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan dimasukan kedalam 1 (satu) amplop tertutup serta ditujukan kepada KETUA PANITIA SELEKSI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PD BPR LPK PARUNG PANJANG ;
  2. Panitia Seleksi hanya menerima pendaftaran melalui BOX 126 CIBINONG 16900 dan tidak menerima berkas lamaran secara langsung;
  3. Pendaftaran dilaksanakan sejak tanggal 13 MEI 2020 sampai dengan 19 MEI 2020 (Cap Pos);
  4. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman/situs resmi pemerintah (bogorkab.go.id) paling lama sepuluh hari kerja setelah tanggal penutupan pendaftaran;
  5. Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diikutsertakan dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Lembaga Profesional;
  6. Dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan, pelamar harus mempresentasikan makalah mengenai Visi, Misi, dan Strategi kepemimpinan Perusahaan Daerah.
  • KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Panitia Seleksi tidak menerima kelengkapan susulan, perbaikan dan/atau penggantian berkas lamaran yang sudah masuk sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pada tanggal 19 MEI 2020 PUKUL 24.00 WIB (Cap Pos);
  2. Bagi surat lamaran yang cap posnya melewati batas akhir masa pendaftaran sebagaimana huruf a, Panitia Seleksi tidak akan menerima surat lamaran tersebut;
  3. Kelalaian tidak mengikuti informasi hasil seleksi administrasi menjadi tanggung jawab pelamar.

 

Cibinong, 13 Mei 2020

Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Parung Panjang

Kabupaten  Bogor Periode 2020-2024

ttd

 

KETUA

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here