Friday, 24 May 2024
HomeBeritaPemilu Tahun 2020 Yang Terhenti Akibat Covid-19 Apa Kabarnya??

Pemilu Tahun 2020 Yang Terhenti Akibat Covid-19 Apa Kabarnya??

BOGOR DAILY – Sejumlah tokoh mempertanyakan keseriusan Pemerintah Pusat, mengenai Penegakan Hukum Pemilu disaat Pandemi Covid-1.

Yusfitriadi yang juga Direktur DEEP ini mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan, tentang jadwal tahapan Pemilu 2020 yang terhenti, akibat pandemi Covid-19, salah satunya adalah pencalonan.

Tahapan pencalonan khususnya dari perseorangan, kata Kang Yus, dalam verifikasi faktual dan pencocokan serta penelitian data pemilih. Bagaimana tidak, data pemilih tidak mudah dilakukan, apalagi jika dialihkan pada sistem online.

“Menurut saya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpup), harus mampu memastikan apakah penyelenggaraan Pilkada serentak tahuh 2020 diselenggarakan disaat Covid-19 atau tidak. Ini penting bagi masyarakat dan penyelenggara dalam merespon dan mengambil sikap,” katanya, kepada Bogordaily.net, Jumat (1/5/2020).

Masih kata kang Yus, kalau Perpup memberikan ketetapan waktu yang kaku, seperti Pilkada serentak harus dilakukan bulan Desember tahun 2020. Maka, penyelenggara pemilu pun harus siap dengan kompleksitas pelaksanaan dan kualitas pemilu yang terancam.

“Begitupun bagi masyarakat, sangat mungkin menolak Perpup tersebut karena berbagai kehawatiran-kehawatiran,” tegasnya.

Hal senada diutarakan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan, bahwa berdasarkan RDP terakhir, Pilkada diputuskan ditunda hingga 9 Desember 2020.

Bawaslu siap mengawasi penundaan tersebut dengan 2 syarat, yakni Perpu harus keluar dan manakala Covid-19 berakhir pada akhir Mei 2020, perlu dikuatkan dengan Kepres 19/2020. Namun jika Covid-19 in belum berhenti pada akhir Mei, maka kemungkinan Pilkada dimundurkan kembali.

“Saya berharap Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, sebagai landasan hukum waktu pelaksanaan pemungutan suara akibat penundaan tersebut,” tegas Abahan.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Nasdem, Saan Mustofa, mengatakan, bahwasannya kesepakatan atas penundaan Pilkada ini didasari akan rasa kemanusiaan yang mendasar. Keselamatan jiwa jauh lebih penting dibandingan hal yang lain.

“Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, tentang pilkada sudah di meja Presiden Jokowi, Tinggal menunggu arahan dari Presiden Jokowi terkait penerbitan Perpup tersebut,” singkatnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here