Sunday, 24 November 2024
HomeBeritaPemkot Bogor Belum Izinkan THM Beroperasi

Pemkot Bogor Belum Izinkan THM Beroperasi

BOGOR DAILY – Pemkot Bogor belum memutuskan Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi kembali pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, yang berlangsung sampai 4 Juni 2020 dalam menghadapi New Normal atau kenormalan baru.

Artinya, nasib beberapa THM yang ada di Kota Hujan itu bisa dinyatakan tidak bisa beroperasi atau sebaliknya, karena saat ini peraturan tersebut masih dibahas Pemkot Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menjelaskan, saat ini THM di masa PSBB transisi menuju fase New Normal tentunya tidak diperbolehkan terlebih dahulu untuk beroperasi. Karena, pihaknya belum bisa memutuskan apakah THM juga merupakan salah satu yang dikecualikan atau tidak.

Menurutnya, jika memang THM ini diperbolehkan beroperasi kembali pada fase New Normal, tentunya Pemkot Bogor dalam hal ini harus menyiapkan konsekuensi baik dan buruknya.

“Masih dibahas di dinas terkait, saat ini ada wacana dalam tatanan baru akan diberlakukan. Seperti batas waktu jam operasional kegiatan secara umum,” katanya kepada Bogordaily.net, Kamis (28/5/2020).

Apalagi THM masuk kepada faktor dimana kegiatannya selalu menimbulkan kerumunan massa, tentu hal tersebut akan dikaji lebih mendalam oleh Pemkot Bogor.

“Misalnya semua kegiatan masyarakat yang sifatnya menimbulkan konsentrasi massa, maksimal beroperasi sampai pukul 21:00 WIB,” jelas Dedie.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat saat ini lebih fokus kepada 25 kabupaten/kota dalam fase New Normal, dengan mengerahkan anggota gabungan TNI dan Polri untuk menjaga 1.800 titik di empat provinsi yang ada di Indonesia tersebut.

Untuk diketahui, 25 daftar kabupaten/kota yang dimaksud dan diperbolehkan untuk fase New Normal itu diantaranya :

1. Kota Pekanbaru
2. Kota Dumai
3. Kabupaten Kampar
4. Kabupaten Pelalawan
5. Kabupaten Siak
6. Kabupaten Bengkalis
7. Kota Palembang
8. Kota Prabumulih
9. Kota Tangerang
10. Kota Tangerang Selatan
11. Kabupaten Tangerang
12. Kota Tegal
13. Kota Surabaya
14. Kota Malang
15. Kota Batu
16. Kabupaten Sidoharjo
17. Kabupaten Gresik
18. Kabupaten Malang
19. Kota Palangkaraya
20. Kota Tarakan
21. Kota Banjarmasin
22. Kota Banjar Baru
23. Kabupaten Banjar
24. Kabupaten Barito Kuala
25. Kabupaten Buol. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here