Friday, 29 March 2024
HomeBeritaPemkot Bogor Himbau Warga Laksanakan Takbiran dan Shalat Id di Rumah Masing-masing

Pemkot Bogor Himbau Warga Laksanakan Takbiran dan Shalat Id di Rumah Masing-masing

BOGOR DAILY – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, mengeluarkan keputusan bersama mengenai pelaksanaan takbiran dan Shalat 1441 Hijriah.

Keputusan bersama antara Pemkot Bogor Forkopimda, MUI, Dewan Masjid, dan Kemenag Kota Bogor, menjelang pelaksanaan Takbiran dan Shalat 1441 H.

Dalam putusan yang diterima Bogordaily.net itu, ada lima poin putusan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi Kota Bogor, yang masih berada pada masa penanganan Pandemi Virus Korona atau Covid-19 diantaranya :

Tidak melakukan takbir keliling di jalan raya, maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan massa

Mengumandangkan takbir dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. Di masjid/mushola oleh pengurus takmir masjid/mushola dengan menerapkan protokol kesehatan, serta melalui media elektronik dan media digital lainnya.

Mengintruksikan agar petugas perbatasan checkpoint PSBB mencegah takbir keliling dari luar wilayah agar tidak masuk ke Kota Bogor.

Umat Islam dan warga masyarakat Kota Bogor tetap mengumandangkan takbir, tahmid dan tahlil saat malam sebagai tanda syukur sekaligus doa agar pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

Serta tidak melaksanakan shalat yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan. Tapi dilaksanakan di rumah secara berjamaah beserta keluarga.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan, keputusan bersama ini disepakati berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 pada tanggal 13 Mei 2020, tentang panduan Kaifiat Takbir dan Sholat saat Pandemi Covid-19, dan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-340 Tahun 2020, tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19.

“Selain itu, adanya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor  443/Kep.274-Hukham/2020 tanggal 19 Mei 2020, tentang PSBB tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19, yang isinya sebagaimana penyampaian Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Bahwa PSBB dilanjutkan dengan skala proporsional sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” jelasnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here