BOGORDAILY – Penumpang KRL dari Stasiun Bogor diwajibkan membawa surat tugas mulai hari ini. Jika tidak membawa surat tugas maka penumpang tidak diperkenankan naik kereta.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengatakan kewajiban untuk menunjukkan surat tugas ini diberlakukan sejak penerapan PSBB tahap ketiga.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut proposal permohonan perpanjangan PSBB tahap ketiga ini telah dikirim kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Besok, besok (mulai diberlakukan kewajiban penumpang KRL menunjukkan surat tugas),” kata Dedie ketika dihubungi, Senin (11/5).
Dedie menjelaskan masyarakat yang akan memakai KRL dari Stasiun Bogor diwajibkan untuk membawa surat tugas. Bila ada penumpang KRL yang tidak membawa surat tugas, lanjutnya, dimungkinkan masyarakat tidak diperkenankan untuk masuk ke stasiun atau menaiki KRL.
Namun, lanjut Dedie, mekanisme untuk pemberlakuan kewajiban membawa surat tugas ini masih dibahas berbagai pihak.
“Mestinya sih nggak boleh ya (masuk Stasiun Bogor bila tak membawa surat tugas). Tapi mekanismenya lagi kita atur nih dengan kepolisian, dengan TNI, dengan Satpol PP, dengan Dishub, mekanismenya di lapangan seperti apa,” ungkap dia.
Lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sebelumnya sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Penumpang yang hendak naik KRL diwajibkan menunjukkan surat tugas.
“Misalnya, pengguna moda transportasi KRL, harus dapat menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, Sabtu (9/5) seperti dilansir Antara.
Menurut Bima, banyak warga di Bodebek yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi. Padahal, pada penerapan PSBB, hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja, antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi.
Namun, lanjut dia, selama penerapan PSBB, masih banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan tetap melakukan aktivitas di luar rumah. Maka itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kata Bima, akan membuat regulasi terkait pengetatan selama PSBB.
“Kemudian wali kota dan bupati di Bodebek akan membuat juga regulasinya yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar masuk daerah,” ujarnya.
Bima menambahkan, regulasi yang akan dibuat Pemkot Bogor akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Bima Arya telah menginstruksikan Bagian Hukum dan HAM untuk membuat rancangan Perwali untuk segera ditandatangani.
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menyiapkan regulasi.
“Dan itu dibuktikan bukan hanya surat dari tempat dia kerja, karena perlu verifikasi, tapi juga izin dari pemerintah. Pemprov DKI akan mewajibkan mereka untuk mendaftar membuktikan bahwa mereka benar di sektor itu. Ada sejumlah regulasi yang saya merasa perlu sharing di sini, mudah-mudahan bisa menjadi bahan untuk menyinkronkan policy antara kita,” kata Anies dalam rapat virtual, seperti dalam keterangan yang diterima dari Pemkot Bogor, Sabtu (9/5).
“Kita menghadapi tantangan yang tidak kecil, insyaallah dengan bekerja bersama kita bisa hadapi ini. Beberapa hari yang lalu Wali Kota Bogor Pak Bima Arya menyampaikan aspirasi perlunya kita berbicara mengenai PSBB bersama-sama. Ini untuk menegaskan kesepakatan sejak awal bahwa kita akan bergerak bersama-sama terus dan menuntaskan soal COVID ini secara kolektif lintas wilayah, 3 provinsi dan seluruh kabupaten Kota,” ungkap Anies.
Anies menjelaskan, langkah konkret yang sedang disiapkan adalah terkait dengan KRL. Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan orang-orang yang berangkat ke Jakarta harus orang-orang yang memang benar bekerja di sektor yang diizinkan.
Senada dengan itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyebut adanya kerumunan warga sangat berisiko penyebaran COVID-19. Pira yang akrab disapa Kang Emil sepakat pengaturan penumpang KRL diperketat.
“Salah satu kelompok kerumunan adalah KRL yang tadi Kang Bima Arya sampaikan. Sebelum ini kita sebenarnya sudah menyetujui. Saat itu kepala daerah sudah mengajukan untuk memberhentikan KRL dulu tapi kan ditolak waktu Menhubnya masih ad interim,” terang Emil.
Emil juga meminta Anies membuat instruksi ke kantor-kantor di Jakarta melakukan pendataan terhadap pegawainya yang tinggal di luar Jakarta. Sehingga bisa diketahui warga luar Jakarta yang mengadu nasib di Ibu Kota.
“Kemudian opsinya dua, menyediakan kendaraan oleh perusahaan-perusahaan. Saya kira itu konsekuensi, Anda (perusahaan) mau buka di saat PSBB, Anda juga bertanggung jawab terhadap karyawan-karyawan yang tidak semuanya tinggal di lingkungan Jakarta. Atau seperti yang saya lakukan di Jabar kepada mereka yang ngotot buka, industri maupun apapun harus test COVID sendiri dengan biaya sendiri. Ini mungkin bisa jadi solusi sehingga istilahnya orang yang bepergian ada sertifikat bebas COVID dengan bukti saya sudah tes PCR,” ujar Emil.