BOGORDAILY – Anggota Komisi IX dari F-PPP Anas Thahir mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah dinilai kurang memiliki kepekaan terhadap krisis yang dialami rakyat di tengah pandemi virus Corona.
“Menaikkan kembali iuran BPJS yang sudah dibatalkan kenaikannya oleh Mahmakah Agung membuktikan pemerintah kurang mempunyai sense of crisis. Masyarakat saat ini tengah mengalami banyak kesulitan karena pandemi COVID-19, sehingga kebijakan pemerintah itu dipastikan akan menambah beban masyarakat,” kata Anas kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Menurut Anas, kegembiraan masyarakat dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung pupus dengan kebijakan baru dari Presiden Jokowi ini. Apalagi, kata Anas, tengah terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga rakyat makin kesulitan.
Karena itulah, Anas menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan. Menurutnya, masih ada solusi lain untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan selain menaikkan iuran.
“Seharusnya kenaikan iuran BPJS itu tidak perlu dilakukan, karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan. Jika hal ini yang terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum,” ujar Anas.
“Seharusnya, pemerintah mencari solusi lain menyiasati defisit BPJS (Kesehatan), baik dengan melakukan efisiensi, atau strategi lainnya yang tidak membebani masyarakat yang sedang kesusahan,” lanjut dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menaikkan lagi dengan menerbitkan Perpres baru.
Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dibatalkan MA pada Februari 2020. Jadi iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Namun, Presiden Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu seiring dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:
1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Sebelumnya Rp 42 ribu.
Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah:
1. Kelas I sebesar Rp 160 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 110 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 42 ribu
Untuk April, Mei, dan Juni 2020 sebesar:
1. Kelas I sebesar Rp 80 ribu
2. Kelas II sebesar Rp 51 ribu
3. Kelas III sebesar Rp 25.500