Friday, 29 March 2024
HomeBeritaPSBB Kota Bogor Diperpanjang sampai 29 Mei

PSBB Kota Bogor Diperpanjang sampai 29 Mei

BOGOR DAILY-Pemerintah Kota Bogor bakal mengikuti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang diperpanjang secara proporsional sampai Jumat, 29 Mei mendatang. Kebijakan ini ditempuh untuk mengisi kekosongan status setelah berakhirnya PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) pada 26 Mei.

Menurut Dedie A Rachim, untuk sementara Kota Bogor akan mengikuti penerapan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat di Kota Bogor sampai 29 Mei. “Untuk sementara, bila ada kekosongan akan diisi penerapan PSBB tingkat provinsi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat, yakni PSBB sampai 29 Mei,” kata Dedie.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala daerah di lima daerah di kawasan Bodebek pada Senin (25/5) untuk kemudian dikonsultasikan dengan Gubernur Jawa Barat.

Pemerintah Kota Bogor sebelumnya menerapkan PSBB tahap III, tingkat Kota Bogor, pada 13-26 Mei 2020. Penerapan tahap III tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-340 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Bogor pada 13-26 Mei 2020.

Pada perpanjangan PSBB tahap III ini, Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.

Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan PSBB ini, sasarannya untuk menekan pelanggaran aturan PSBB, sehingga sasaran untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 lebih optimal.

Pada penerapan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB, berjalan cukup efektif. Pada hari pertama, penerapan saksi yakni Sabtu (16/5), ada 48 orang yang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi aturan PSBB.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here