BOGORDAILY.net – Polres Bogor bersama unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, hancurkan barang bukti belasan ribu botol minuman kerad bermerek maupun tidak bermerk.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, barang bukti yang dihancurkan itu hasil razia pekat dari 21 April sampai dengan 22 Mei 2020 diwilayah hukum Kabupaten Bogor.
“Barang bukti yang hancurkan yaitu 14.835 botol, tuak 2.157, Ciu 80, Sabu 48,62 gram, dan barbuk yang diamankan kendaraan roda empat 4 unit, roda dua 11 unit, kunci T 21 unit, sajam 2 buah, senpi 2 buah, kondom 65 buah,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).
Meskipun di tengah pandemi Virus Korona atau Covid-19, Polres Bogor terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras tidak pernah kendur.
Menurutnya, selama ini miras menjadi sumber berbagai tindak kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Bogor. Meski dilakukan operasi dan penyitaan setiap tahunnya, miras selalu muncul.
“Tindakan kejahatan yang berhasil kita ungkap ialah, sebanyak 41 kasus tindak pidana umum meliputi kejahatan jalanan 28 kasus. Penjual miras ilegal, perjudian tujuh kasus, prostitusi enam kasus, dan penertiban premanisme 239 kasus dan 14 kasus tindak pidana penyelah gunaan narkoba,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Bupati Bogor, Ade Yasin menyampaikan, pihaknya mengapresiasi kepada jajaran Polres Bogor, walaupun ditengah pandemi Covid-19 ini tidak mengendorkan akan pengawasan.
“Mudah-mudahan yang ditangkap ini dapat hidayah dari Allah SWT, apalagi di bulan Ramadhan ini, dan dapat ganjaran setimpal,” tukasnya. (Andi).