Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaRayakan Idul Fitri, Gayus dan Abu Bakar Baasyir Bebas

Rayakan Idul Fitri, Gayus dan Abu Bakar Baasyir Bebas

BOGOR DAILY – Masih ingat dengan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau biasa disebut Gayus Tambunan. Kini mantan pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia itu menjadi sorotan semua pihak.

Gayus yang merupakan pelaku korupsi dan suap mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia itu, mendapatkan hukuman dari Menteri Hukum dan HAM RI pada khusus peringatan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mulyadi, mengatakan, jumlah warga binaan pemasyarakatan penerima di Lapas Gunung Sindur ada sebanyak 588 orang.

“Iya betul, Gayus yang saat ini menjadi warga binaan di Lapas Kelas II A Gunung Sindur ini mendapatkan Idul Fitri sebanyak dua bulan,” katanya kepada Bogordaily.net, Senin (25/5/2020).

Menurutnya, yang mendapatkan di kasus terorisme juga ada yaitu, Abu Bakar Baasyir.

“Abu Bakar Baasyir juga mendapatkan di Idul Fitri ini sebanyak 1,5 bulan. Dari penerima khusus Idul Fitri 2020 ini ada sebanyak 18 warga binaan langsung bebas,” tuturnya.

Untuk diketahui, Abu Bakar Baasyir akan bebas dari Lapas Kelas II A Gunung Sindur pada 3 Januari 2022 nanti. Sedangkan Gayus Tambunan merupakan terpidana penggelapan pajak dan pencucian uang itu dihukum selama 30 tahun dan akan menghirup udara segar pada 27 Februari 2034 nanti. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here