Friday, 29 March 2024
HomeBeritaRestoran dan Rumah Makan Mewah di Puncak Bogor Ditutup Satpol PP

Restoran dan Rumah Makan Mewah di Puncak Bogor Ditutup Satpol PP

BOGOR DAILY – Beberapa restoran mewah di wilayah Bogor kedapatan beroperasi.  Padahal,  pemerintah daerah masih memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana ada larangan tempat usaha melayani tamu dan menyediakan tempat makan.

Lebih parahnya lagi, ada juga beberapa restoran yang mencoba mengelabui petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (), Polisi dan TNI serta Dinas Pariwisata.

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum
(Tibun) pada Satuan Polisi Pamong Praja () , Ruslan mengatakan, pihaknya pada hari ini Selasa (26/5/2020) telah melakukan penertiban di beberapa restoran mewah yang memang kedapatan menyediakan tempat makan.

“Ada beberapa rumah makan yang memang menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) no 32 tahun 2020, mengenai jam operasional rumah makan selama PSBB,” katanya kepada wartawan dilokasi penertiban.

Menurutnya, selama PSBB berlaku seharusnya restoran dan rumah makan hanya melayani take a way (beli dan bawa pulang) saja kepada pembelinya. Akan tetapi, masih banyak membuka dengan seperti hari biasa saja.

“Kami dari tim gabungan Dinas Pariwisata, Polres Bogor, dan Kodim melakukan penertiban. Target ada beberapa rumah makan yang buka, titik yang dijangkau tidak ada, tapi kita melakukan penyisiran saja, kita bisa lihat dari situasi di dalam,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dari beberapa restoran dan rumah makan mewah yang ditertibkan itu hanya sebatas penutupan sementara saja. Akan tetapi, pihaknya tidak memberikan sanksi tegas seperti mencabut izin usahanya.

“Kita melaksanakan penutupan sementara, karena itu sudah menyalahi aturan. Intinya kita tutup sampai PSBB ini selesai di ,” tukasnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here