BOGOR DAILY – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah beberapa kali mengingatkan para pengusaha pakaian yang masih nekat beroperasi, di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, masih banyak pengusaha pakaian yang bandel untuk nekat beroperasi. Hal itupun membuat geram Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor langsung bertindak tegas, dengan menyegel Toko Pakaian Ria Busana Pasar Anyar Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, mengatakan, penyegelan terhadap toko baju tersebut lantaran telah melanggar Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020, Tentang PSBB di Kota Hujan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita sudah beberapa kali peringatkan Ria Busana untuk tutup, tapi masih membandel nekat untuk buka. Hari ini kita datang ke sini masih buka, kita segel dan berikan denda 5 juta,” katanya kepada wartawan dilokasi, Sabtu (23/5/2020).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, penyegelan itu hanya dilakukan sementara hingga masa berlaku PSBB di Kota Bogor berakhir. Selain Ria Busana, beberapa toko yang masih beroperasi diberikan sanksi sesuai dengan penilaian pihaknya.
“Kami juga sanksi denda bagi pelanggar yang diperoleh angka satu sampai 10 juta rupiah tergantung penilaian dari kita,” tegasnya.
Terpisah, ketika Bogordaily.net mencoba menghubungi Division Manager Of Marketing Ria Busana, Tuty Damayanti, tidak menjawab saat dihubungi lewat pesan singkat.
Untuk diketahui, pemberlakuan PSBB tahap III di Kota Bogor dimulai dari tanggal 13 sampai 26 Mei 2020 usai lebaran. Akan tetapi, Pemkot Bogor belum memutuskan untuk memperpanjang PSBB tahap IV. (Andi).