Friday, 26 April 2024
HomeBeritaRizal Ramli Kritik Perppu 1/2020 Kebal Hukum

Rizal Ramli Kritik Perppu 1/2020 Kebal Hukum

BOGORDAILY.net – Ekonom senior kembali mengkritik kebijakan yang disetujui DPR.

Kebijakan itu adalah Kehadiran Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 sekaligus ekonomi.

Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo ini memang tengah jadi bahan pembahasan pro dan kontra. Sebab, ada aturan yang memberikan kewenangan pada pemerintah untuk memberikan bailout melalui penyertaan modal negara tanpa merinci mekanisme kontrolnya.

Bahkan yang semakin mengkhawatirkan adalah perppu turut memuat disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.

Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu saja, disebutkan juga bahwa egala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Kok bisa-bisanya DPR membwrikak. Hak busget selama tiga tahun kepada pemerintah,” ujarnya seperti dikutif dari tayangan YouTube bravos radio Indonesia.

Apalagi, kata dia, ada pasal yang menyebutkan kebijakan pejabat keuangan meski merugikan keuangan negara tidak bisa dituntut secara hukum.

“Ini luar biasa karena di seluruh dunia jika ada kebijakan keuangan yang merugikan rakyat dalam jumlah besar harus bisa dituntut secara hukum,” katanya.

Menurutnya selama ini sudah banyak kejahatan kerah putih yang lolos dalam sejumlah kasus. Seperti, BLBI dan kasus Century.

Selengkapnya:

https://youtu.be/BgonTY7Jc6k

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here