Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaSanksi Pelanggar PSBB di Bodebek: Denda Uang hingga Kerja Sosial

Sanksi Pelanggar PSBB di Bodebek: Denda Uang hingga Kerja Sosial

BOGORDAILY – Gubernur Jabar Ridwan Kamil membuat Pergub Nomor 40 Tahun 2020 tentang pedoman pengenaan sanksi terhadap pelanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bodebek. Dalam pasal 3, disebutkan tujuan dibuatnya Pergub tersebut untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan jaga jarak secara fisik dan sosial. Sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan PSBB.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan pasal tersebut juga mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga kepolisian.

Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari sanksi administratif berupa teguran atau tertulis, kerja sosial membersihkan sarana umum, hingga denda administratif paling sedikit ratusan ribu hingga jutaan Rupiah. Apa saja sanksinya ?

1. Tidak Memakai Masker di Luar Rumah

Sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, bekerja sosial membersihkan fasilitas umum dan denda dari Rp 150 ribu – Rp 250 ribu.

2. Tempat Kerja atau Kantor yang Tak Dikecualikan Langgar Penghentian Sementara

Sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja, dan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Sementara bagi tempat kerja yang dikecualikan dari penghentian sementara, namun tak melaksanakan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 -selanjutnya ditulis protokol kesehatan-, akan dikenakan teguran dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

3. Restoran atau Rumah Makan yang Tak Membatasi Pelayanan

Untuk rumah makan/restoran yang tidak membatasi pelayanan hanya untuk dibawa pulang (take away) dan tak menerapkan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi penyegelan hingga berakhirnya masa PSBB dan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

4. Masih ada Kerumunan di Hotel

Jika penanggung jawab hotel menutup fasilitas layanan yang dapat menciptakan kerumunan di area hotel dan tak menerapkan protokol kesehatan, akan didenda paling sedikit Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

Selain itu, penyegelan hotel pun diberlakukan hingga masa PSBB berakhir.

5. Aktivas Pekerja Keluar Kawasan Proyek

Pimpinan tempat kerja kegiatan konstruksi yang tak membatasi aktivitas kerja hanya berada di kawasan proyek dan tak menerapkan protokol kesehatan akan didenda Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.

Penyegelan proyek pun akan dilakukan, hingga berakhirnya pemberlakuan PSBB di wilayah Bodebek.

6. Melanggar Larangan Berkegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Setiap orang yang melanggar kegiatan keagamaan di rumah ibadah akan mendapatkan sanksi teguran atau tertulis.

7. Berkegiatan Lebih dari Lima Orang di Tempat Umum

Setiap orang yang berkegiatan lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum akan mendapatkan teguran lisan dan tertulis. Kemudian kerja sosial dan denda paling sedikit Rp 150 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.

8. Kegiatan Sosial Budaya yang Tak Dikecualikan Menimbulkan Kerumunan

Sanksi administratif terhadap badan usaha/penanggung jawab yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh perangkat daerah yang membidangi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kemudian kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling sedikit Rp 10 juta.

9. Pengemudi Mobil Pribadi Tak Bermasker atau Langgar Kapasitas Kendaraan

Pengemudi mobil yang membawa penumpang lebih dari 50% kapasitas kendaraan atau tak bermasker, akan dikenakan sanksi Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.

Selain itu, sanksi lainnya pengemudi akan dipaksa bekerja sosial dan mobil akan diderek ke tempat tertentu. Setelah itu Satpol PP akan meminta pemilik mobil untuk membawa kendaraannya.

Jika dalam tiga hari mobil tidak diambil, mobil akan diderek ke perangkat daerah yang menangani bidang perhubungan.

10. Pemotor Tak Bermasker

Pemotor tak bermasker akan dikenakan denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu, melakukan kerja sosial dan tindakan penderekan ke tempat tertentu.

11. Ojol Nekat Bawa Penumpang

Setiap pengendara sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang nekat membawa penumpang akan dikenakan sanksi paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.

Dikecualikan dari denda bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki alamat yang sama sesuai KTP, diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19 dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

12. Angkutan Umum Angkut Penumpang Lebih dari 50 Persen Kapasitas Mobil

Jika kendaraan umum masih mengangkut lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan dan pengemudi tak bermasker, denda yang akan diberikan paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 500 ribu, kerja sosial dan penderekan ke tempat tertentu.

Denda administratif akan disetorkan ke kas daerah provinsi Jawa Barat atau kas daerah kabupaten/kota di wilayah Bodebek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here