Friday, 29 March 2024
HomeBeritaSimak! PSI Kota Bogor Bedah Kajian Hukum Perwali PSBB, Ternyata Melanggar Hukum

Simak! PSI Kota Bogor Bedah Kajian Hukum Perwali PSBB, Ternyata Melanggar Hukum

BOGORDAILY.net – PSI Kota Bogor kembali bereaksi dan mempertegas permintaanya agar walikota Bogor Bima Arya mencabut PerwaliPerwali Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Juknis Penerapan Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“PSI tidak kontra atas kebijakan PSBB untuk kepentingan pembatasan atas Covid-19, hanya saja dalam pelaksanaan kebijakan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum atau secara formil disebut cacat hukum, adalah perbuatan yang tidak depat menggunakan kewenangan dengan bertentangan dengan hukum, hal ini masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan,” kata Ketua PSI, melalui siaran pers, Senin (18/5/2020).

Merespon kritik PSI itu, sebelumnya, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, analisis yuridis dalam Perwali nomor 37 tahun 2020 diantaranya, bahwa kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan penanganan bidang kesehatan.

Hal itu sebagaimana tuntutan dan kebutuhan hukum di masyarakat dijadikan konsideran menimbang pada Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

“Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagai Daerah Otonom yang tidak terpisah sesuai kewenangannya yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat membentuk peraturan daerah,” kata Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor dalam keterangan persnya.

Menurut Sugeng, kewenangan Pemerintahan Daerah (Pemda) sebagaimana dimaksud di dalam UU Pemerintah Daerah, tidak semata mata dapat dilaksanakan dengan melanggar rambu-rambu pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah, dalam hal ini adalah bertentangan dengan hukum bila wali kota bogor menuangkan sanksi pidana ke dalam Perkada (Perwali kota bogor nomor 37 tahun 2020).

Hal itu sebagaimana tertuang di dalam pasal-pasal 247 Jo. pasal 250 UU nomor 23 Tahun 2014 Jo. UU nomor 9/2019 tentang pemerintah daerah mengatur bahwa Perkada (peraturan kepala daerah), dilarang melanggar ketentuan mengenai mencantumkan sanksi pidana karena hanya dapat dicantumkan di dalam Perda, dan juga dilarang mencantumkan klausul yang mengganggu kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dimana dalam hal ini Perwalkot mencantumkan mengenai larangan bekerja untuk memperoleh penghasilan.

“Ketentuan semacam ini tidak dibolehkan ada di dalam Perkada, hanya bisa diatur di dalam ketentuan Undang-undang, dimana di dalam Perwalkot nomor 37 tahun 2020, dituangkan mengenai sanksi pidana yang jelas jelas tidak boleh dituangkan di dalam Peraturan Kepala Daerah,” kata pria yang akrab dipanggil STS itu.

STS memaparkan, bahwa, Sanksi sebagaimana di dalam pasal 7 Peraturan wali kota Bogor nomor 37 tahun 2020 masuk ke dalam kategori sanksi pidana yang hanya bisa dituangkan di dalam Peraturan Daerah saja dan tidak dapat dituangkan di dalam Perwali/Perkada sebagaimana dinaksud di dalam pasal 15 UU nomor 12/2011 jo UU nomor 15/2019 dan pasal 238 UU nomor 23/2014 Jo. UU nomor 9/2015 tentang Pembentukan Undang-undang, yang berbunyi tegas bahwa yang boleh memuat sanksi pidana dalam rangka otonomi daerah hanya Perda Saja bukan Perkada/Perwali (dalam hal ini perwalkot nomor 37 tahun 2020).

“Sehingga dengan demikian secara formil maupun subtantive, adalah melawan hukum apabila membentuk perwalkot dengan menuangkan sanksi pidana di dalamnya,” tegas Ketua Yayasan Satu Keadilan ini.

STS kembali mengingatkan bahwa, sebagai orang hukum, seharusnya mengerti mengenai prinsip ‘Lex Superior Derogat Legi Inferiori', dimana seharusnya secara hukum peraturan yang lebih rendah dalam hal ini peraturan wali kota tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini adalah Undang-Undang.

“Tentu saja peraturan yang lebih tinggi in cassu Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 9 tahun 2019 dan juga undang-undang nomor 12 tahun 2011 Jo. Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 mengesampingkan peraturan yang lebih rendah in casu Peraturan Wali kota Bogor nomor 37 tahun 2020, karena peraturan wali kota itu bertentangan dengan ketentuan hukum undang undang tersebut,” tambahnya.

Adapun terkait Diskresi kepala daerah, kata STS, tidak secara bebas dilaksanakan, akan tetapi ada syarat dan batasan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 24 huruf a dan b Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang menyebutkan bahwa, syarat diskresi adalah tidak boleh bertentangan dengan hukum dan AAUPB.

Dalam hal ini, apabila pembentukan peraturan wali kota disebutkan sebagai diskresi adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum, karena diskresi dilakukan dengan melanggar syarat ketentuan dan pembatasan penerapan diskresi yang antara lain:

A. Melanggar ketentuan hukum sebagaimana dimaksud didalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Jo. Udang-Undang Nomor 9 tahun 2019 dan juga Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 Jo. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019, yang melarang mencantumkan sanksi pidana dalam peraturan wali kota.

B. Menyalahi AAUPB (asas asas umum pemerintahan yang baik) yang merujuk pada ketentuan pasal 10 UU Nomor 30 tahun 2014, adalah :

i. Ketidak berpihakan: peraturan wali kota hanya memberikan larangan tanpa memberikan jawaban dan solusi atas kebutuhan masyarakat untuk bertahan hidup dari gaji yang diperolehnya melalui bekerja, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan memenuhi kebutuhan pokok lainnya.

ii. Kecermatan: peraturan walikota dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan dalam undang undang yang melarang mancantumkan sanksi pidana dalam Peraturan Wali kota.

Selain itu, menurut STS, telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Pemkot Bogor yang bertentangan dengan ketentuan di dalam pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2014.

“Dimana, Wali Kota Bogor telah melaksanakan kewenangannya dengan mengesampingkan dan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang Undang, yaitu menuangkan sanksi pidana dalam peraturan wali kota yang tidak dibenarkan dalam Undang Undang,” Pungkas STS. (bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here