Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalSurat Keluar - Masuk Jakarta, Satpol PP Akan Cek Semua Kendaraan

Surat Keluar – Masuk Jakarta, Satpol PP Akan Cek Semua Kendaraan

BOGORDAILY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal memeriksa seluruh kendaraan yang melewati titik pengecekan atau check point terkait penerapan kebijakan izin keluar-masuk Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, petugas akan mengecek apakah warga di luar Jabodetabek yang keluar-masuk Jakarta telah mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

“Setiap kendaraan baik angkutan pribadi maupun angkutan umum tetap akan dilakukan pemeriksaan,” kata Arifin saat dihubungi, Sabtu, 16 Mei 2020.

Pengecekan tersebut dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan Dinas Perhubungan DKI dan kepolisian. Sebab, dalam regulasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan, juga mengatur adanya sanksi berupa denda bagi transportasi darat yang melanggar.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengakut atau menyewakan kendaraannya kepada penumpang yang keluar-masuk Jakarta selama pandemi Covid-19. Jika melanggar, maka dikenakan denda administratif Rp 10 juta seperti diatur di Pasal 15 ayat 3 huruf a.

Pemerintah DKI masih mendiskusikan lokasi pemeriksaan SIKM. Menurut Arifin, rencananya ada 10-12 titik lokasi. Namun masih bersifat tentatif.

“Untuk check point disebutkan ada beberapa lokasi tapi nanti masih ada perubahan-perubahan, saya tidak bisa mendahului dulu. Nanti akan disampaikan,” ucap dia.

Pasal 13 ayat 3 dijabarkan titik pengecekan berada di akses jalan keluar atau masuk DKI, baik jalan tol atau non tol. Lalu terminal bus angkutan penumpang, pintu keluar atau masuk stasiun kereta api antar kota, pintu keluar atau masuk terminal penumpang pelabuhan udara, dan pintu keluar atau masuk terminal penumpang pelabuhan laut.

Kemarin Anies mengumumkan warga di luar Jabodetabek yang ingin keluar atau masuk Jakarta harus memiliki SIKM. Petugas akan meminta warga tanpa SIKM kembali ke tempat asal atau menjalani karantina selama 14 hari. Ketentuan ini tak berlaku untuk karyawan di 11 sektor yang dikecualikan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pimpinan tinggi negara. (tempo.co/bdn)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here