Monday, 20 May 2024
HomeBeritaVideo Habib Bahar bin Smith Ajak Polisi Ngerokok Dulu Sebatang sebelum Ditangkap

Video Habib Bahar bin Smith Ajak Polisi Ngerokok Dulu Sebatang sebelum Ditangkap

BOGORDAILY.net – Baru saja menghirup udara bebas kembali ditangkap polisi.

Ada yang menarik saat penangkapan yang dilakukan malam hari itu.

Saat dijemput, sempat cekcok dengan polisi karena minta ‘sebat' dulu atau minta izin untuk merokok sebentar.

Berdasar video yang beredar, Habib Bahar yang dikelilingi santrinya terlihat tengah berbincang dengan aparat yang hendak menjemputnya.

Dalam perbincangan yang terekam dalam video tersebut, Habib Bahar sempat meminta izin untuk merokok kepada aparat sebelum ikut menuju lapas.

“Kita merokok sebatang dulu,” kata Habib Bahar.

“Mohon maaf kita bersama tim dikejar waktu,” ujar salah satu aparat.

Habib Bahar pun tetap bersikeras meminta diizinkan merokok terlebih dahulu. Dia bahkan menjamin tidak akan melarikan diri.

“Iya saya ngerokok dulu sebatang,” ucap Habib Bahar.

“Saya minta dengan hormat,” jawab aparat.

“Iya saya juga udah bilang, saya ikut ke lapas, saya nggak bakal kabur, saya nggak baka lari. Ini pengacara saya, saya nggak bakal lari,” tegas Habib Bahar.

https://www.instagram.com/p/CAXkqPiHEUp/?igshid=uwvd6edcheeq

Sementara, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan kekinian dirinya tengah dalam perjalanan menuju lapas. Habib Bahar sendiri dikabarkan dibawa oleh aparat kepolisian ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

“Saya masih menuju lapas,” ujar Ichwan saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan alasan pencabutan izin asimilasi , sehingga ia kembali dijemput dan dimasukkan lagi ke penjara pada selasa (19/5/2020) dini hari.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Reynhard Silitonga mengatakan, bahwa Habib Bahar melanggar syarat pembebasan asimiliasi selama dilakukan pengawasan oleh Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor.

” Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, Bapas Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan selama menjalankan asimilasi (Habib Bahar),” kata Silitonga, Selasa (19/5/2020).

Silitonga menyebut bahwa Habib Bahar telah melanggar sejumlah aturan khusus dan membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan asimilasi yang telah diberikan Kemenkum HAM RI.

Pertama, Habib Bahar menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

“Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Silitonga.

Kemudian, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat covid di Indonesia.

“Telah mengumpulkan masa (orang banyak) dalam pelaksanaan cermahnya,” katanya.

Maka itu, Habib Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

“Kepada (Habib Bahar) dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sidang pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” imbuh Silitonga. (bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here