BOGORDAILY.net – Viral video aksi ngamuk seorang pria yang menolak, memindahkan istrinya ke bangku belakang, saat pelaksanaan PSBB di Kota Bogor akhirnya berursan dengan polisi.
Ya, pria itu adalah Endang Wijaya (44). Dia mengamuk kepada aparat saat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Simpang Empang, Kota Bogor, diperiksa polisi.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik, mengatakan Endang dijemput petugas dari rumahnya di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor sekira pukul 21.00 WIB pada Senin 4 Mei 2020.
Dalam proses penjemputan, senior Wali Kota Bogor Bima Arya semasa SMA itu, sangat kooperatif karena mengetahui kesalahannya.
“Proses pemeriksaannya sudah selesai, yang bersangkutan juga sudah kami pulangkan lagi, sambil menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya,” kata Firman, kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
Firman menyebut, Endang disangkakan melanggar aturan PSBB Pasal 216 KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.
“Ini sebagai contoh agar PSBB menjadi satu kebijakan pemerintah, yang harus dijalankan,” tegasnya.
Ia berharap pelaksanaan PSBB tahap kedua di Kota Bogor ini berjalan lancar dan masyarakat bjsa bekerjasama dengan mengikuti aturan di lapangan.
“Petugas di lapangan itu bekerja sudah berdasarkan surat perintah dan aturan. Karena sedang melaksanakan tugas jadi tolong bekerjasama,” tutup Firman.
Seperti diketahui, beradar video viral di media sosial seorang pengendara mobil mengamuk di Simpang Empang, Kota Bogor pada Minggu 3 Mei 2020.
Rupanya, pria itu mengamuk kepada aparat karena tidak menerima sang istri yang duduk di sampingnya diminta untuk pindah ke bangku belakang saat operasi kepatuhan PSSBB di wilayah Kota Bogor. (“/bdn)