Saturday, 27 April 2024
HomeKabupaten BogorWalikota Bogor Larang Shalat Ied di Masjid dan Lapangan

Walikota Bogor Larang Shalat Ied di Masjid dan Lapangan

BOGORDAILY.net – Pemkot Bogor tegaskan tidak ada pelaksanaan di masjid atau lapangan.

Demikian diungkapkan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Menurut politisi PAN ini, tidak adanya dikarenakan di seluruh kelurahan di Kota Hujan ini terdapat Orang Dalam Pantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

“Pemkot Bogor sepakat dan berpedoman pada Fatwa MUl dan Gubernur Jawa Barat, terkait aturan saat pandemi Wabah Covid-19,” katanya kepada wartawan.

Dalam Fatwa itu, kata Bima menyebutkan, untuk diperbolehkan di daerah yang sudah aman dari potensi penularan. Kalau definisi aman adalah zona hijau.

“Ya di Bogor belum ada yang aman,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor meminta Pemerintah Kota Bogor untuk mengkategorikan, zona masjid yang nantinya diperbolehkan untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Hal itupun diungkapkan oleh Ketua DMI Kota Bogor, Ade Sarmili, dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Pemkot Bogor, Rabu (20/5/2020) kemarin.

“Saya meminta dibuat peta masjid sesuai zonanya, apakah masjid ini masuk dalam zona hijau, kuning, atau merah,” katanya.

Menurutnya, jika memang semua masjid di Kota Hujan ini masuk dalam kategori zona merah. Tentunya masyarakat tidak diperbolehkan untuk melaksanakan Shalat berjamaah.

Kalau memang ada masjid yang masih zona hijau, kata dia, bisa mempertimbangkan melaksanakan Shalat berjamaah dan Idul Fitri. Dan untuk zona kuning diperbolehkan. Asalkan menerapkan protokol kesehatan

“Sesuai fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, Shalat berjamaah di masjid, termasuk , bisa dilakukan secara berjamaah. Hanya saja wilayah yang harus aman,” ucapnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here