Monday, 29 April 2024
HomeBeritaAnggota DPR Mendesak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tapera di Tengah Pandemi

Anggota DPR Mendesak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tapera di Tengah Pandemi

BOGORDAILY – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (), Suryadi Jaya Purnama mendesak pemerintah untuk meninjau ulang besaran simpanan peserta yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Seharusnya isi kebijakan PP Tapera lebih memperhatikan kondisi perekonomian dampak dari pandemi yang masih berlangsung saat-saat ini.

Suryadi mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 pula, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini bahkan hanya sebesar 0 persen. Dengan kondisi perekonomian yang seperti sekarang ini, di mana konsumsi rumah tangga juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, maka seharusnya Pemerintah berhati-hati pada saat menetapkan PP 25/2020.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang menjadi dasar terbitnya PP 25/2020 ini pada awalnya dilahirkan untuk membantu pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan perumahan.

“Kejutannya adalah terkait besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja. Yakni, di mana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja itu sendiri,” kata dia, di Jakarta, Senin (8/6).

Sebelumnya diketahui, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar baru-baru ini menargetkan 13 juta peserta atau nasabah Tapera dalam lima tahun periode tabungan perumahan tersebut beroperasi. Peserta nasabah Tapera tahap awal berasal dari kelompok peserta Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah sekitar 4,2 juta orang.

Segmen peserta yang menerima manfaat berupa pembiayaan perumahan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Nantinya, kelompok peserta yang menjadi nasabah Tapera terdiri dari ASN, pegawai BUMN, BUMD, dan BUMDes, personel TNI-Polri, pegawai swasta, wiraswasta atau pekerja mandiri dan tenaga kerja asing atau pekerja WNA yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here