Thursday, 2 May 2024
HomeKabupaten BogorAnsor Kab Bogor Minta Ridwan Kamil Tinjau Ulang Keputusan Protokol Kesehatan Untuk...

Ansor Kab Bogor Minta Ridwan Kamil Tinjau Ulang Keputusan Protokol Kesehatan Untuk Ponpes

BOGOR DAILY – Ansor Kabupaten Bogor mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk meninjau ulang atas keputusan Gubernur nomor 443/kep.321-hukham/2020 tentang protokol kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes).

Bendahara Ansor Kabupaten Bogor, Amin Fajri menilai, keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sangat memberatkan atas poin ancaman sanksi pemerintah terhadap Ponpes yang ada di Bumi Tegar Beriman.

“Ansor meminta agar gubernur segera meninjau ulang kepgub itu, karena sudah mencederai lembaga pesantren. Gubernur atau pemprov terhadap pesantren itu kan mitra, bukan vertikal,” ujarnya, Minggu (14/6/2020).

Menurutnya kepgub itu mencerminkan lembaga pesantren berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat seperti halnya lembaga-lembaga sekolah menengah tingkat atas (SMA/SMK). Padahal, Ponpes tidak ada hubungan struktural dengan pemerintah.

Alih-alih turut membantu memenuhi kebutuhan pesantren terkait sarana protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, Gubernur Ridwan Kamil malah meluncurkan keputusannya yang memberatkan seluruh pengelola pesantren di Jawa Barat tersebut.

“Seharusnya kepgub itu ketika diluncurkan juga mengkonfirmasi apa yang dibutuhkan pesantren, tidak seperti instruksi organisasi secara vertikal,” tegasnya.

Amin sapaan akrabnya menjelaskan, apa yang terjadi di hampir seluruh pondok pesantren saat ini adalah kekhawatiran para pengelola serta santri terpapar Covid-19. Sehingga, mayoritas mereka (Ponpes) menghentikan kegiatan belajarnya.

Munculnya keputusan gubernur ini kata Amir, justru semakin memperumit masalah yang menimpa setiap pondok pesantren, seperti banyak dikeluhkan para ustadz dan kiyai.

“Para kiyai menjadi khawatir, bahkan tidak sedikit yang jadi ketakutan dengan Pergub itu. Pesantren hari ini kosong santrinya, ketika mau masuk lagi tahun ajaran baru, ya sudah dengan masalah lah. Pesantren sudah banyak masalah, jangan sampai Kepgub ini menambah masalah,” tegasnya lagi.

Untuk diketahui, dalam keputusan Gubernur itu disebutkan, pesantren-pesantren di Jawa Barat harus membuat surat pernyataan kesanggupan yang berisi tiga poin diantaranya.

Brsedia untuk melaksanakan protokol kesehatan Penanganan Covid 19 dalam menjalankan aktivitas selama Pendemi Covid 19.

Bersedia untuk menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Pondok Pesantren.

Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19. Surat pernyataan itu harus ditandatangani pihak pesantren di atas materai Rp.6.000. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here