BOGORDAILY – PPP turut merespons soal desakan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang meminta MPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan usulan DPR. PPP menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan hal yang diprotes.
“Sebagai sebuah aspirasi siapapun boleh karena itu dilindungi oleh UU. Tapi kita juga nggak tahu katanya menyampaikan aspirasi ke DPR, tapi kok MPR yang jadi sasaran, jadi seharusnya harus sesuai dengan tuntutannya, kalau tentang RUU HIP, toh pemerintah menunda,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (Awiek), Rabu (24/6/2020).
Awiek mengatakan masih ada ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU HIP. Namun tidak ada kaitannya jika aspirasinya untuk pemakzulan Jokowi.
Lagi pula, jelas Awiek, MPR tidak bisa menggelar sidang tanpa alasan yang jelas. Pemberhentian presiden pun harus memenuhi syarat yang sesuai dengan undang-undang.
“Meminta MPR bersidang itu kan harus jelas, perbuatan hukum yang dilakukan Pak Jokowi itu apa? Nggak bisa kita sidang berdasarkan pendapat, kalau orang berpendapat boleh-boleh saja, kan tidak dilarang,” ujarnya.
Desakan itu merupakan tuntutan aksi dari PA 212 yang digelar pada Rabu (24/6) siang di depan gedung DPR. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Ketua Pelaksana Pergerakan Aksi PA 212 dkk Edy Mulyadi dalam orasinya. Ada 4 tuntutan yang dibacakannya.
“Kita minta mendesak agar MPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Jokowi,” kata Edy dalam orasinya.
“Kita mendesak sidang umum MPR untuk memberhentikan Jokowi sebagai presiden yang memberikan peluang yang besar bagi bangkitnya PKI dan Neo-Komunisme,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah meminta penundaan pembahasan RUU HIP. Pemerintah menjelaskan saat ini fokus yang harus diselesaikan adalah penanganan virus Corona.
“Di sini kita kembalikan ke nomokrasi dulu bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu. Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP,” kata Menko Polhukam Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).
Mahfud mengatakan bahwa RUU HIP merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah tidak bisa mencabut usulan RUU HIP.
“Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR. Sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif. Untuk itu kita kembalikan ke sana, tolong dibahas ulang,” ujar Mahfud.