Monday, 24 June 2024
HomeBeritaIni Kata Nikita Mirzani Soal Dituntut Enam Bulan Penjara Terkait Penganiayaan

Ini Kata Nikita Mirzani Soal Dituntut Enam Bulan Penjara Terkait Penganiayaan

BOGORDAILY –  dituntut enam bulan atas kasus penganiayaan Dipo Latief. Ini kata  usai dituntut.

Terkait dengan hal itu, menanggapi tuntutan yang dilayangkan kepadanya. Dengan santai, Nikita merasa itu bukan hal yang berat untuknya.

“(Tuntutan) Yah nggak berat,” ujar Nikita saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

“Nggak lah, kan enam bulan tapi nggak masuk penjara,” lanjutnya lagi.

Lebih lanjut, atas tuntutan itu kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid pun menjelaskan. Tuntutan tersebut mengarahkan agar Nikita tak kembali mengulang kesalahannya.

“Itu enam bulan tidak harus menjalani hukuman dengan masa percobaan satu tahun,” jelas Fachmi.

“Artinya dia tidak boleh mengulangi perbuatan itu, jadi bukan dihukum karena hukuman antara tuntutan itu, ada tuntutan memerintahkan supaya dia ditahan itu beda,” lanjutnya.

Dalam hal ini, berharap publik merasa puas dengan hasil tuntutan yang dilayangkan terhadapnya. Namun tentunya ini bukan hasil akhir dari kasusnya dengan Dipo.

“Kalau Niki cuma bisa bilang mudah-mudahan kalian melihat sidang ini puas. Ini belum hasil akhir masih ada putusan. Mudah-mudahan puas dengan pembacaan dari jaksa. Itu nggak dibuat-buat,” tegas Nikita.

Berikut poin-poin yang disampaikan JPU terkait tuntutan untuk . “Kami dari JPU meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan,” ujar Sigit Hendadi selaku JPU.

1. Menyatakan bahwa saudara secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana.

2. Kedua, jatuhkan pidana kepada saudara dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir.

3. Menetapkan agar barang bukti satu buah asbak rokok, mobil warna hitam itu dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo.

4. Menetapkan agar saudara membayar biaya perkara sebesar Rp 2000.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 1 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pledoi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here