Friday, 22 November 2024
HomeBeritaJokowi Teken Perpres APBN Perubahan Tahun 2020

Jokowi Teken Perpres APBN Perubahan Tahun 2020

BOGORDAILY – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72/2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Peraturan yang diteken pada Jokowi pada Rabu (24/6) tersebut berisi terkait perubahan postur APBN dan menjelaskan bahwa peraturan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan Covid-19.

“Menimbang: bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020,” bunyi peraturan tersebut.

Selanjutnya dalam peraturan juga dijelaskan ada beberapa perubahan dalam pos pendapatan negara, belanja negara, surplus atau defisit anggaran hingga pembiayaan anggaran. Dalam pasal 1 ayat 3 menjelaskan anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1.699.94 triliun yang diperoleh dari penerimaan perpajakan diperkirakan sebesar Rp1.404.50 triliun.

Kemudian penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan sebesar Rp294.14 triliun, sementara penerimaan Hibah diperkirakan sebesar Rp1,3 triliun, anggaran belanja Negara diperkirakan sebesar Rp2.739.16 triliun.

Sementara dalam pasal 1 ayat 4 alokasi belanja terbagi atas Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diperkirakan sebesar Rp1.975,24 triliun.

Hal tersebut termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona Vints Disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp358,88 triliun dan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diperkirakan sebesar Rp763.92 triliun termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp5 triliun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here