Sunday, 22 December 2024
HomeBeritaJordi Onsu Menelaskan Awal Mula Perebutan Nama 'Bensu' Sampai ke Pengadilan

Jordi Onsu Menelaskan Awal Mula Perebutan Nama ‘Bensu’ Sampai ke Pengadilan

BOGORDAILY – Polemik nama ‘Bensu’ di bisnis ‘I Am Geprek Bensu’ vs ‘Geprek Bensu’ mengemuka setelah gugatan Ruben Onsu ditolak Mahkamah Agung (MA). Adik Ruben Onsu, Jordi Onsu, bicara panjang lebar soal awal mula perebutan ini.

Bergabungnya Ruben Onsu dalam usaha ayam geprek yang dibuat oleh Yangcent, Jordi Onsu, dan Steffany berawal ketika mereka mencari sosok yang bisa menarik minat konsumen dengan produk mereka. Sosok Ruben Onsu yang sudah mempunyai pamor disebut mereka memilihnya jadi brand ambassador Ayam Geprek Bensu.

Ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jordi menceritakan Yangcent yang pertama mencetuskan nama Ruben Onsu untuk membantu usaha mereka. Nama ‘I Am Geprek Bensu’ adalah ide dari Ruben Onsu.

Jordi mempertanyakan pengakuan Yangcent yang menyebut nama Benny Sujono sudah ada sejak tahun 1988.

“Jadi kalau dia bilang PT Ayam Geprek Benny Sujono ada sebelum didirikan brand atau merek ‘I Am Geprek Bensu’ berarti mereka tidak bilang sama saya pada waktu itu. Malah mereka mengajak membuat PT bersama-sama (PT Makan Sampai Kenyang),” ucap Jordi.

Jordi dan Minola membeberkan kepemilikan nama Bensu untuk Ruben Onsu sudah ditetapkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel. Sedangkan nama ayah Yangcent, Benny To berubah menjadi Benny Sujono pada 10 Januari 2018 pada ketetapan nomor 943/Pdt.P/2017/PN.JKT.BRT.

Perjanjian kerja sama antara Yangcent, Steffany, dan Jordi Onsu mengikatkan diri pada perjanjian kerja sama dan membuat PT Makan Sampai Kenyang pada 24 Juli 2017.

“Setelah itu terjadi kerjasama Yangchent, Stefanny dan Koh Ruben di mana singkat cerita setelah 3 sampai 4 bulan kalau ada merek yang pecah kongsi karena satu dan lain hal tidak bisa kerja sama lagi. Sampai akhirnya sempat ketemuan oke kita bikin MOU kita mesti mengingat dalam perjanjian dalam pecah kongsi ada yang boleh dan tidak boleh. Tapi, tidak ada kabar,” beber Jordi.

Tidak mendapat respons, akhirnya Jordi dan Minola Sebayang memutuskan untuk memberikan somasi. Somasi itu dibuat Jordi dengan tujuan untuk bisa musyawarah. Tapi, menurut Jordi ada tanggapan yang tak mengenakan dari Yangcent dan Stefanny selaku pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono.

“Somasi ini bukan harus ditakuti tapi teguran secara hukum dengan harapan adanya musyawarah antara aku, Steffany, Koh Ruben, dan Yangcent. Di sini jawabannya (pihak Yangcent) ‘Ya sudah kita ketemu saja di persidangan’. Sedih sih masih seumur jagung, ada banyak mitra yang membayar kerja sama tapi toko tidak buka. Jadi setelah itu mulailah gugatan dan menggugat lain-lainnya,” tegas Jordi Onsu.

Versi Pihak ‘I Am Geprek Bensu’

Pihak I Am Geprek Bensu menanggapi pernyataan pihak Geprek Bensu soal asal usul kata Bensu. Mereka menyebut Bensu bukan singkatan dari Ruben Onsu, melainkan Benny Sujono.

Melalui kuasa hukumnya, Eddie Kusuma, pihak I Am Geprek Bensu menyebut Ruben Onsu sempat meminta persenan lebih banyak karena merasa usaha tersebut menggunakan namanya. Padahal, nama ‘Bensu’ sudah digunakan sebelum I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono, bekerja sama dengan Ruben Onsu.

“Karena nama Bensu itu (minta keuntungan lebih). Padahal bukan, sebelum gabung sama dia kita udah dapat nama Bensu yaitu Benny Sujono,” ujar Eddie Kusuma saat ditemui di Jakarta.

“Jauh sebelum Jordi gabung (nama Bensu). Kita ada akta perusahaan itu Maret (2017) sudah ada, April kita buka. Benny Sujono itu founder anaknya mereka Yangcent, Kurniawan, dan Stefany Livinus, bertiga,” sambungnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here