BOGORDAILY – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Ruben Onsu terkait nama ‘Bensu’ di restoran ayam gepreknya. Lalu, apa yang akan dilakukannya setelah ini?
ADVERTISEMENT
Langkah berikutnya dari Ruben Onsu dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Minola Sebayang menyampaikan upaya hukum tidak hanya sampai pada kasasi. Akan tetapi, masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) di MA.
“Tapi kami bisa ajukan PK agar pembatalan 6 sertifikat merek milik klien kami di kelas 43 ditinjau ulang. Inilah sebenarnya kami ingin kekeluargaan yang memang sudah berjalan sejak sebelum putusan ini berdasarkan ajakan mereka,” ucap Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
ADVERTISEMENT
Dari 8 sertifikat yang berkaitan dengan penggunaan kata ‘Bensu’ pada brand ayam geprek milik Ruben, hanya enam yang dibatalkan. Pihak Ruben membuka masih ada 2 sertifikat lainnya yang sah milik mereka.
ADVERTISEMENT
“Ada 2 sertifikat yang tidak dibatalkan. Apa yang terjadi? Itu lah yang nanti akan kita ulas sampai dalam PK dalam memori ini,” ucapnya.
Minola menambahkan untuk dua sertifikat di kelas 43 milik Ruben Onsu yang tak dibatalkan menandakan perusahaan milik Ruben Onsu masih boleh membuka gerai.
“Tidak perlu tutup, karena kami masih ada dua sertifikat di kelas 43. Yang harus dilakukan adalah mengubah font atau form nama. Karena sertifikat itu ‘Geprek Bensu’,” bebernya.
“Mau diganti pun masyarakat tidak akan terpengaruh. Atau kita bikin ubah logo tidak mempengaruhi. Tapi, tidak mengharuskan kami menutup usaha kami,” tegas Minola Sebayang.