Saturday, 18 May 2024
HomeBeritaMA Perintahkan Ditjen HKI Menghapus Pendaftaran Merek Geprek Bensu

MA Perintahkan Ditjen HKI Menghapus Pendaftaran Merek Geprek Bensu

BOGORDAILY – Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) diperintahkan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan . Sebab, sengketa hak cipta yang digugatnya telah ditolak.

Perintah tersebut tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung yang diketuk palu pada 20 Mei 2020.

“Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya,” begitu bunyi putusan MA tersebut, dikutip dari situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

“DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya,” lanjutnya.

Majelis hakim menyatakan permohonan merek dagang Geprek Bensu yang diajukan dibatalkan. Hal itu karena merek tersebut dinilai menyerupai nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik), PT Ayam Geprek Benny Sujono.

MA pun mengabulkan gugatan balasan PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian. Artinya, tidak bisa lagi menggunakan nama Bensu dalam enam merek dagang Geprek Bensunya.

Maka dari itu, PT Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan oleh hakim sebagai pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu. Perusahaan tersebut sudah mendaftarkan HKI-nya lebih dulu sejak 3 Mei 2017.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here