Friday, 29 March 2024
HomeBeritaManggung di Pamijahan, Apakah Rhoma Irama Kena Sanksi PSBB??

Manggung di Pamijahan, Apakah Rhoma Irama Kena Sanksi PSBB??

BOGOR DAILY – Sudah jelas melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2020, Pemkab Bogor tak berani mengambil sanksi tegas kepada penyelenggara konser Raja Dangdut yaitu dan Rita Sugiarto di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan.

Bunyi dalam perbup nomor 35 tahun 2020 sendiri yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Kita lihat dulu bedah kasusnya, dengan pak kapolres nanti bisa ditanya. Siapa yang bertanggung jawab terhadap acara itu,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin kepada wartawan ketika ditemui di Pendopo Bupati, Senin (29/6/2020).

Sebelumnya, kata Ade Yasin, sempat memberikan pernyataan resmi di akun facebooknya bahwa tidak akan menggelar konser, dan akan membatalkan acara yang sudah dirancang dua bulan sebelumnya.

Walaupun acara khitanan putra dari Surya Atmaja yang merupakan tokoh berpengaruh di Pamijahan itu, Pemkab Bogor enggan menegaskan sanksinya.

Padahal sudah jelas-jelas acara itu bermasalah dan melanggar aturan PSBB di masa pandemi Covid-19.

“Kalau memang melanggar ya iya, kita akan proses, ada ancaman hukumannya nanti kena sanksi tapi berdasarkan pemeriksaan, kan nanti dipanggil semua,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan pasal mana yang akan diambil.

Padahal sangat jelas, penyeleggaraan itu melanggar Perbup Bupati no 35 Tahun 2020.

“Jadi penerapan pasal nanti kita akan tentukan setelah pemeriksaan terhadap orang-orang dari penyelenggara dan lain-lain kita semua periksa. Setelah itu, kita baru tentukan mereka melanggar dipasal mana. Artinya semua kita periksa,” ucapnya.

Eks penyidik KPK ini mengungkapkan, mengenai maklumat dari Kapolri pada 25 Juni 2020 kemarin, yang membolehkan kegiatan keramaian dilaksanakan itu dikhususkan zona penyebaran Covid-19 tidak ada satupun.

“Memang dari awal kita sudah melakukan imbauan kepada yang bersangkutan bersama gugus tugas, sudah memberikan surat juga bawa menolak diadakannya hiburan dalam acara khitanan tersebut. Kita kecewa dengan adanya ini. lanjutan dari Kapolri protokol kesehatan itu wajib dijalankan, terutama bagi daerah yang memang penyebaran Covid-19 masih tinggi seperti Kabupaten Bogor,” tutupnya. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here