Sunday, 24 November 2024
HomeBeritaMUI Kab Bogor Jelaskan Aturan Shalat Berjamaah saat New Normal

MUI Kab Bogor Jelaskan Aturan Shalat Berjamaah saat New Normal

BOGOR DAILY – Masjid di Kabupaten Bogor sudah mulai diperbolehkan untuk menggelar shalat berjamaah, akan tetapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik atau physical distancing.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mengatakan, jaga jarak merupakan sebuah kewajiban sesuai dengan rumusan fatwa dari 20 negara yang ada di dunia salah salah satunya Arab Saudi.

Menurut mantan dosen UIN Jakarta ini, physical distancing tetap harus diterapkan para jamaah di setiap masjid, meski dalam kondisi kenormalan baru atau New Normal.

“Menuju New Normal jangan eforia dulu tetap tawakal, dan imun kita masing-masing inginnya selalu semakin kuat tetap pakai masker, cuci tangan, dan wudhu,” katanya, Kamis (4/6/2020).

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku sudah membolehkan masjid-masjid di Kabupaten Bogor untuk menggelar sholat berjamaah meski PSBB belum berakhir.

“Boleh dibuka asal menerapkan protokol kesehatan. Jadi dari pihak camat, MUI kecamatan, DKM ketika rumah ibadah ingin dibuka mereka tim turun ke lapangan dulu untuk cek apa sudah menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor belum menerapkan New Normal dan memilih untuk ikut kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yaitu memperpanjang masa penerapan PSBB hingga 4 Juni 2020. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here