Sunday, 28 April 2024
HomeBeritaMUI Pusat Masih Bahas Fatwa Salat Jumat saat Pandemi Corona

MUI Pusat Masih Bahas Fatwa Salat Jumat saat Pandemi Corona

BOGORDAILY – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia () Pusat, belum menentukan hukum dan tata cara Salat Jumat di saat masa penanganan wabah Corona (COVID-19). Saat ini, Komisi Fatwa masih membahas hal tersebut.

“Sedang pembahasan dari sisi perspektif keagamaan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa , Asrorun Niam Sholeh , saat dihubungi, Kamis (3/5/2020).
Sementara itu, saat ditanya Fatwa DKI Jakarta soal Salat Jumat dua gelombang di masa pandemi Corona, Asrorun tidak memberi penjelasan mendukung atau menolak kebijakan itu. “Komisi Fatwa sedang membahas,” kata Asrorun.
Diketahui, DKI Jakarta menerbitkan fatwa bahwa salat Jumat dua gelombang diperbolehkan. Fatwa ini dikeluarkan di tengah situasi darurat pandemi virus Corona.
Fatwa DKI itu bernomor 05 Tahun 2020 tentang hukum dan panduan salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi COVID-19. Fatwa dikeluarkan setelah membaca surat dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta nomor 469/-0.856 perihal permohonan panduan pelaksanaan peribadatan dan kegiatan keagamaan.
Fatwa ini ditetapkan pada Selasa (2/6/2020). Surat ketetapan diteken Ketua Bidang Fatwa DKI Zulfa Mustofa, Sekretaris DKI Fuad Thohari, Sekretaris Umum DKI Yusuf Aman dan Ketua Umum DKI Munahar Muchtar.
Fatwa DKI tersebut berbeda dengan fatwa MUI Pusat pada 2000. Namun perlu dicatat, fatwa MUI Pusat itu diterbitkan untuk menjawab persoalan terkait sejumlah industri yang sistem operasionalnya nonstop 24 jam. Berikut ini pertimbangan MUI dalam pembuatan fatwa tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here