BOGORDAILY.net – Ajakan Gugatan Ketua DPD PSI Sugeng Teguh Santoso (STS) terhadap Perwali sanksi PSBB terus mendapat apresiasi. Salah satunya Ombudsman Indonesia Perwakilan Jakarta Raya.
Teguh Nugroho Kepala Ombusmen Indonesia Perwakilan Jakarta Raya mengatakan, gugatan merupakan hak setiap warga negara.
“Tentu boleh. Apalagi
Secara formil. perwali ini memang diduga kuat melanggar bahkan melampaui kewenangan. Karena Perwali tidak termasuk dalam tata urut perundangan
di daerah yang masuk dalam tata urut perundangan ya perda,” ujarnya.
Menurutnya, sanksi memang harus lewat perda, karena sanksi itu kesepakatan antara pemerintah dah rakyat yang
diwakili DPRD.
“Terkait gugatan nya kami belum cek apakah sudah masuk?,” pungkas Teguh ketika di hubungi melalui telepon selular nya.(gib)