Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaPemerintah Didesak Mengkaji Ulang Permenhub Tentang Pengendalian Transportasi

Pemerintah Didesak Mengkaji Ulang Permenhub Tentang Pengendalian Transportasi

BOGORDAILY – Pemerintah diharapkan meninjau kembali Peraturan Menteri Perhubungan yang mengizinkan transportasi umum melebihi 50 persen dari kapasitas. Mengingatkan wabah Corona masih berstatus bencana nasional dan kenaikan kasus positif Covid-19 masih terus terjadi.

“Kami meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan pembatasan penumpang pada transportasi umum, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19,” kata anggota Komisi V DPR RI, Muh. Aras di Jakarta, Rabu (10/6).

Dia menyarankan, semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang.

“Kemudian penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di Mall, pasar dan tempat umum lainnya,” ujarnya.

Untuk menghadapi kebiasaan baru (new normal), politikus PPP itu meminta petugas mengantisipasi lonjakan antrean penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun.

“Jangan sampai keputusan (penghapusan batasan penumpang) berpotensi tingkatkan kasus positif,” tandasnya.

Baru Bikin Jakarta Bingung

Wakil Ketua DPRD Zita Anjani menyayangkan sikap Menteri Perhubungan atas penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengizinkan transportasi umum melebihi 50 persen dari kapasitas. Seharusnya, pemerintah melibatkan pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai pusat mobilitas dan ekonomi masyarakat.

Politikus PAN itu menuturkan keputusan tersebut justru membebani Pemprov yang berhadapan langsung dengan kegiatan banyak warga. Ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan daerah disebut Zita menyebabkan kebingungan di masyarakat.

“Bagi pemerintah daerah yang berhadapan langsung sama masyarakat, pasti merasakan ini sebagai kebijakan yang benar-benar membebani. Pasti bingung, pemerintah daerah bingung, warga juga. Kapasitas maksimal tidak dicantum, hanya disuruh membatasi jumlah dan jaga jarak, tidak ada angka pasti,” tandas Zita, Selasa (9/6).

“Yang paling babak belur pasti DKI Jakarta. Pesawat paling banyak ke sini, kereta juga ke sini, terus bus juga ke sini. Belum kita bicara penyebaran di satu wilayah.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here