BOGOR DAILY – Hari ini Kamis (4/6/2020) adalah datum terakhir penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor. Akan tetapi Pemkab Bogor kembali mengambil kebijakan untuk diperpanjang selama 14 hari kedepan.
Jurus Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Syarifah Sopiah menjelaskan, kembali diperpanjangnya PSBB selama 14 hari kedepan karena Pemkab Bogor sedang mempersiapkan menuju New Normal (kenormalan baru).
“Jadi ini disebutnya masa PSBB proporsional, dalam perpanjangan ini tempat ibadah, restoran, hotel dan wisata non air diberpolehkan beroperasi kembali asalkan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Menurutnya, PSBB Proporsional ini merupakan status pergerakan masyarakat disesuaikan dengan daerah atau per wilayah, dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor akan dibuat klasifikasi rendah, sedang dan tinggi berdasarkan penyebaran kasus positif, PDP, ODP dan tingkat risikonya.
“Pemkab Bogor memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembatasan sesuai proporsional wilayah. Saat ini ada tiga zona hijau yaitu, Kecamatan Tenjo, Parungpanjang dan Tanjungsari. Di zona hijau tidak ada pembatasan. Tapi, kecamatan yang beririsan dengan zona hijau dilakukan pengetatan pengawasan,” jelas Syarifah.
Ia menambahkan, dalam PSBB proporsional Pemkab Bogor memperbolehkan pergerakan ekonomi penunjang seperti hotel, restoran dan wisata non air agar beroperasi termasuk tempat ibadah.
“Tetap protokol kesehatan harus diterapkan seperti, cuci tangan, jaga jarak, pakai masker dan hindari kerumunan, dan untuk pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitasnya,” tukasnya. (Andi).