Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaPenerapan Denda Rp 100 Ribu Bagi Pesepeda Keluar Jalur Dinilai Membingungkan

Penerapan Denda Rp 100 Ribu Bagi Pesepeda Keluar Jalur Dinilai Membingungkan

BOGORDAILY – Direktorat Lalu Lintas  menerapkan denda tilang Rp 100 ribu bagi pesepeda yang keluar dari jalurnya. Komunitas sepeda menyebut bingung dengan aturan denda yang diberikan.

“Aku rada-rada bingung sebernya soal aturan denda ini, bukan masalah denda atau besaran dendanya. Tapi implementasinya sebetulnya,” ujar Co Founder Bike To Work Abby Kahuna, saat dihubungi Kamis (18/6/2020).

Abby yang juga aktif menggunakan sepeda mempertanyakan makna ‘pesepeda keluar jalur'. Sebab menurut dia, banyak hal yang membuat para pesepeda bisa keluar dari jalur sepeda.

“Bagaimana seseorang bisa dikatakan keluar dari jalur kan bisa saja keluar dari jalur itu karena ada halangan pada saat di pop up nya tadi,” kata Abby.

“Apakah kalau kita lagi jalan terus ada orang nyebrang dan kita menghindar keluar jalur apakah kena denda, atau memang ketika naik sepeda iti keseimbangan kita pusing, kita keluar apakah itu kena denada. Bukan masalah dendanya tapi aturannya aja diperjelas, yang dibilang keluar itu devinisinya gimana,” sambungnya.

Terkait besaran denda, Abby menilai perlu diberikan sewajarnya. Menurutnya, aturan denda ini dapat tersampaikan dengan baik bila informasi dan prasarana pendukung yang jelas.

“Bukan nggak mau, mahal bukan gitu, kalau masalah besaran kan harusnya sewajarnya aja

Denda itu akan bisa tersalurkan dengan baik apa bila informasinya jelas prasarana pendukungnya jelas fix, dan ada markanya ada warningnya,” pungkasnya.

Hal yang senada juga disampaikan oleh anggota kurir sepeda jasa pengantar dalam kota Arief Wicaksono. Arief mengaku bingung dengan dengan penerapan tilang denda bagi pesepeda.

“Kalau dikenakan tilang Rp 100 ribu, dia memandang dari kesalahan gimana. Kalau misal mau ditilang, tilangan kaya apa harus ada suratnyakah atau apa. Saya rasa cukup aneh kalau ada penilaian sepeda,” kata Arief saat dihubungi.

Terkait besaran denda, Arief mengaku jumlah denda yang diberikan terbilang besar. Terlebih bagi pekerja yang berpenghasilan kurang dari 100 ribu.

“Kalau seratus ribu, kalau kaya saya ditilang 100 ribu ya, rejeki saya sehari pun nggak sampai 100 ribu. Saya rasa cukup aneh kalau ada penilangan sepeda,” ujar Arief.

Diketahui, Direktorat Lalu Lintas mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Pesepeda yang keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu.

“(Denda tilang berlaku) apabila pesepeda menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, padahal sudah ada jalur sepeda, maka termasuk pelanggaran lalu lintas,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP Fahri Siregar dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here