BOGORDAILY – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan dalam kasus penyerangan air keras terdadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Nawawi mengatakan, selama 30 tahun dirinya menjadi hakim, ‘wakil Tuhan’ akan memberikan putusan berdasarkan fakta yang ada.
“Hakim akan memutus suatu perkara atas dasar fakta-fakta yuridis yang ditemukannya dalam prsidangan, dan tentu saja dengan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat,” ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Nawawi yang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap terpidana kasus korupsi mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ini menyebut, putusan hakim tak akan bergantung pada tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
“Yang saya pahami, tuntutan pidana jaksa penuntut umum atau requisitoir, bukanlah tahapan akhir suatu proses persidangan. Kita berharap saja, insyaAllah putusan hakim nantinya berkiblat pada rasa keadilan itu,” kata dia.
Meski demikian, Nawawi tak mau berkomentar lebih dalam terkait tuntutan 1 tahun terdadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyerang air keras terhadap Novel Baswedan.
“Meskipun saat ini saya adalah bagian dari pimpinan KPK, lembaga di mana saya mengabdi bersama Bung Novel, namun etik hakim selama 30 tahunan telah membentuk saya untuk tidak mengomentari suatu proses peradilan yang sedang berjalan,” kata Nawawi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.