Monday, 29 April 2024
HomeBeritaPolemik I Am Geprek Bensu vs Geprek Bensu

Polemik I Am Geprek Bensu vs Geprek Bensu

BOGORDAILY – Mahkamah Agung menolak gugatan  terkait nama Bensu dalam bisnis ayam geprek. Persoalan itu dimulai sejak muncul merek I Am Geprek Bensu.

 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 25 September 2018. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

menggugat atas nama Jessy Handalim. Namun, gugatan ditolak oleh majelis hakim pada 7 Februari 2019. Tak menyerah begitu saja, suami dari Sarwendah itu kembali melayangkan gugatan dengan namanya sendiri, Ruben Samuel Onsu. Gugatan masuk pada 23 Agustus 2019, dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam perkara ini, para tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Sayangnya, harus menerima kenyataan gugatannya ditolak. Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan tersebut pada 13 Januari 2020.

Dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020), hakim menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya. Sementara pendaftaran sertifikat merek atas nama Ruben Samuel Onsu batal demi hukum.

Maka dari itu, Majelis Hakim langsung memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.

Pantang menyerah, kembali mengambil langkah berikutnya. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020, dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Tapi lagi-lagi, ‘kalah' di MA.

“Tolak,” tulis amar putusan Majelis Hakim MA, seperti dikutip dari situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung. Putusan tersebut keluar pada 20 Mei 2020.

Langkah berikutnya dari dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Minola Sebayang menyampaikan upaya hukum tidak hanya sampai pada kasasi. Akan tetapi, masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) di MA.

“Tapi kami bisa ajukan PK agar pembatalan 6 sertifikat merek milik klien kami di kelas 43 ditinjau ulang. Inilah sebenarnya kami ingin kekeluargaan yang memang sudah berjalan sejak sebelum putusan ini berdasarkan ajakan mereka,” ucap Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut pihak , sampai saat ini putusan yang dijatuhkan oleh MA memenangkan PT Ayam Geprek Benny Sujono masih bisa berubah dengan adanya putusan peninjauan kembali. Saat ini pihak masih mengkaji untuk peninjauan kembali di Mahkamah Agung atau tidak.

Dari 8 sertifikat yang berkaitan dengan penggunaan kata ‘Bensu' pada brand ayam geprek milik Ruben, hanya enam yang dibatalkan. Pihak Ruben membuka masih ada 2 sertifikat lainnya yang sah milik mereka.

“Ada 2 sertifikat yang tidak dibatalkan. Apa yang terjadi? Itu lah yang nanti akan kita ulas sampai dalam PK dalam memori ini,” ucapnya.

Bergabungnya dalam usaha ayam geprek yang dibuat oleh Yangcent, Jordi Onsu, dan Steffany berawal ketika mereka mencari sosok yang bisa menarik minat konsumen dengan produk mereka. Sosok Ruben Onsu yang sudah mempunyai pamor disebut mereka memilihnya jadi brand ambassador Ayam Geprek Bensu.

Jordi mempertanyakan pengakuan Yangcent yang menyebut nama Benny Sujono sudah ada sejak tahun 1988. Jordi dan Minola membeberkan kepemilikan nama Bensu untuk Ruben Onsu sudah ditetapkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel. Sedangkan nama ayah Yangcent, Benny To berubah menjadi Benny Sujono pada 10 Januari 2018 pada ketetapan nomor 943/Pdt.P/2017/PN.JKT.BRT.

Perjanjian kerja sama antara Yangcent, Steffany, dan Jordi Onsu mengikatkan diri pada perjanjian kerja sama dan membuat PT Makan Sampai Kenyang pada 24 Juli 2017.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here