Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorSeluruh Kader PMII Mengutuk Keras Tindakan Represif Yang Dilakukan Anggota Kepolisian Pamekasan

Seluruh Kader PMII Mengutuk Keras Tindakan Represif Yang Dilakukan Anggota Kepolisian Pamekasan

BOGOR DAILY – Tindakan represif yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kepada kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia () saat melakukan aksi demonstrasi di kantor Bupati Pamekasan menjadi sorotan semua pihak.

Apalagi, tindakan represif yang terjadi di depan Pendopo Bupati Pamekasan tersebut sontak menyulut kemarahan seluruh kader yang ada di Indonesia.

Ketua PC Kabupaten Bogor, Imam Shodiqul Wa'di mengatakan, pihaknya mengutuk keras tindakan yang dilakukan oknum Polisi tersebut, saat kader menyuarakan keresahan rakyat mengenai pertambangan liar yang menjamur dan meresahkan warga sekitar Pamekasan.

“Saya mengutuk dan mengecam keras tindakan yang tidak manusiawi dan represif oknum aparat kepolisian Pamekasan, sehingga membuat salah satu kader Pamekasan terluka serius, kejadian tersebut tidak sekali dua kali di lakukan oleh institusi kepolisian negeri ini, tahun lalu sahabat kami dari Sulawesi pun meregang nyawa karena tindakan represif dari kepolisian,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta Kapolda Jatim dan Kapolri untuk mengoreksi kepemimpinan Kapolres Pamekasan, yang dirasa gagal mengatur bawahan nya, oknum aparat yang selayaknya melindungi demonstran justru memukuli membabi buta kader .

“Tahun lalu kami datang dan melakukan doa bersama atas meninggalnya sahabat kami dari sulawesi karena di duga terkena peluru tajam milik oknum polisi sekitar, saat ini kami akan turun ke jalan untuk meneriakan perilaku tidak manusiawi yang kerap dilakukan oleh aparat polisi” imbuhnya.

Hal senada juga diutarakan Ketua PC Kota Bogor, Hamzah Muhammad. Pihaknya mengecam keras tindakan respresif yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada kader . Dengan alasan apapun, terjadinya tindakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Tugas utama polisi adalah menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.

Hamzah mengatakan, terjadinya tindakan kekerasan terhadap sebuah proses penyampian aspirasi menunjukan kemunduran mendasar bagi negara demokrasi tersebut. Karena, sebagai negara demokrasi menyampaikan aspirasi merupakan hal fundamental yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

“Untuk itu kami menuntut Kapolda Jatim untuk memberikan saksi tegas kepada oknum polisi tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, di Indonesia penyampaian pendapat dimuka umum merupakan aktivitas yang legal dan di dilindungi oleh konstitusi (konstitusional), sebagaimana hal tersebut termaktub dalam Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here