Wednesday, 15 May 2024
HomeBeritaShift Kerja Sudah Berlaku Bagi ASN Maupun Swasta

Shift Kerja Sudah Berlaku Bagi ASN Maupun Swasta

BOGOR DAILY – Jakarta, Anis Baswedan mengungkapkan, pihaknya telah memberlakukan shift jam kerja bagi ASN maupun swasta yang dijadwalkan pagi dan siang.

“Jam kerja baik ASN maupun swasta itu sudah dibuatkan jeda dalam aturannya minimal 2 jam. Nah sekarang kita sepakati 3 jam. Selisih shift satu dengan shift dua adalah 3 jam,” kata Anis saat memantau kondisi calon penumpang KRL di Stasiun Bogor, Senin (15/6/2020).

Anis menjelaskan, terkait pengaturan shift jam kerja yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta tujuannya untuk mengurai kepadatan di stasiun-stasiun menuju Jakarta.

“Tujuannya mengurangi kepadatan. Ini semua dikerjakan bukan semata-mata memenuhi peraturan, tapi untuk keselamatan pekerja. Apapun pengaturan yang dilakukan harap ditaati, karena demi keselamatan semuanya,” jelas Anis.

Menurut Anis, Pemprov DKI Jakarta juga turut menerjunkan sebanyak 50 bus sekolah untuk calon penumpang KRL di Stasiun Bogor, Cilebut dan Bojonggede.

“Ada 50 bus sekolah yang dikirimkan ke beberapa stasiun termasuk ke Stasiun Bogor. Semula semua akan ke Bogor tapi kemudian diatur kembali agar bisa membawa dari beberapa stasiun,” ungkapnya.

Anis juga bertrimakasih kepada KCI dan Pemkot Bogor dalam memastikan warganya bisa baik-baik saja.

“Bagi warga ketika sampai di Jakarta akan selalu diimbau agar mengikuti protokol kesehatan, menggunakan masker, cuci tangan, dan selalu kapasitas 50 persen,” tukasnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here