BOGOR DAILY- Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bogor pada saat dibuka nanti harus siap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu para pramuniaga harus ada jaminan dalam kondisi sehat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno mengatakan, mal boleh dibuka setelah ada persetujuan dari Pemerintah Kota Bogor. Kemudian mal juga harus memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan.
Syarat protokol kesehatan itu, kata dia, baik fasilitas di luar dan di dalam mal, fasilitas screen atau layar bening yang membatasi antara pengunjung dan pramuniaga, penggunaan masker dan face shield oleh pramuniaga, hingga jaminan sehat yang dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) atau tes usap (swab test) negatif.
“Ini untuk menjamin situasi di mal sehat,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, Pemkot Bogor mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal dibuka jika pengelolanya telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menyediakan fasilitas ruangan yang disesuaikan dengan standar protokol kesehatan.
“Ada beberapa mal yang sudah mengajukan izin untuk bisa beroperasi lagi,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, ketika meninjau Mal BTM, di Jalan Juanda, Kota Bogor, Selasa (9/6), yang mengajukan izin untuk beroperasi lagi.
Mal itu antara lain Mal BTM, Botani Square, Lippo Plaza Ekalokasari, Lippo Plaza Kebun Raya, Bogor Junction, dan Yogya Plaza.