BOGORDAILY – Zul Zivilia kali ini mengajukan kasasi. Hal itu disampaikan pengacaranya, La Ode Umar Bonte.
Sebelumnya, Zul divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau pidana satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Beberapa hari lalu kami sudah sampaikan kasasi berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Jadi tingkat pertama kami sudah terima, tingkat kedua juga sudah kami terima putusan pengadilannya,” buka La Ode ketika ditemui di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Minggu (7/6).
“Kasasi itu kami ajukan berkaitan dengan adanya kesalahan dalam penegakan hukum di tingkat pertama dan tingkat kedua, kesalahan yang dimaksud adalah, pengadilan cenderung kepada permintaan atau pada keinginan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
“Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkret yang dapat menyeret klien kami dalam kasus itu,” lanjutnya.
Sementara itu, kata La Ode, Zul adalah korban putusan 18 tahun penjara kuranglah tepat, karana dipastikan bukan pedagang. Meski Zul di tahun 2012 menjadi pengguna narkoba dan menjalani rehabilitasi di tahun 2016, sehingga tak imbang.
“Menurut saya, Zulkifli ini adalah korban utuh dalam proses penegakan hukum. Fakta persidangan, aliran dana bahwa vonis sebagai sebagai pedagang, kan, nggak bisa dibuktikan,”imbuhnya.
“Direhab tiga bulan, itu ‘kan tidak imbang. BNN cuma merehab dia tiga bulan, apa sembuh orang menggunakan narkoba selama lima tahun kemudian cuma direhab segitu,” pungkasnya.