BOGOR DAILY – Langgar peraturan daerah (Perda) no 35 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi, Satpol PP Kabupaten Bogor tutup 7 panti pijat yang berlokasi di Kecamatan Bojonggede dan Sukaraja.
ADVERTISEMENT
Kasi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budhi mengatakan, penertiban atau penutupan 7 panti pijat itu, dilaksanakan atas aduan dan keresahan masyarakat selama masa pandemi Covid-19.
“Operasi penertiban umum PSBB transisisi Selasa (14/7/2020) malam di Kecamatan Bojonggede dan Sukaraja, ada tujuh tempat pijat refleksi yang masih beroperasi tadi malam sudah kami tutup, lalu hari ini dipanggil untuk selanjutnya dikenakan sanksi denda dengan besar maksimal Rp 50 juta,” katanya kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
ADVERTISEMENT
Diduga, kata Agus, tujuh panti pijat yang dijajaki oleh perempuan itupun turut melayani laki-laki hidung belang. pihaknya juga akan berkordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Paruwisata. Karena, rekomendasi perijinannya ada di dinas tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kami akan berikan tindakan tambahan kepada pengelola tempat pijat refleksi yang diduga membiarkan terjadinya praktek mesum, Satpol PP juga akan mengecek perijinan tempat pijat refleksi tersebut ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” tukasnya. (Andi).