BOGOR DAILY – Beredar kabar puluhan organisasi masyarakat (Ormas) se-Bogor Raya akan menggelar aksi turun ke jalan, dalam hal penolakan rencana undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ditanggapi oleh Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.
“Kita belum dengar secara pasti mengenai akan berlangsung aksi unjuk rasa itu (Penolakan RUU HIP), apakah akan dilaksanakan di kota atau di kabupaten, kita akan kordinasi dulu,” singkat eks penyidik KPK ini, Rabu (1/7/2020).
Informasi yang didapat bahwa, puluhan ormas yang ada di Bogor Raya akan menggelar aksi turun ke jalan dengan estimasi massa sebanyak 1.000 orang. Hal tersebut diinisiasi oleh gerakan pengawal Pancasila yang menilai RUU HIP tidak sejalan dengan ideologi Pancasila saat ini.
Dalam RUU HIP tersebut, ada 10 bab yang terdiri dari 60 pasal. Berikut rinciannya:
-Ketentuan Umum, memuat 1 pasal
-Haluan Ideologi Pancasila, memuat 5 bagian dan 17 pasal
-Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Pembangunan Nasional, memuat 15 pasal
-Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, memuat 3 pasal
-Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga, memuat 3 pasal.
-Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, memuat 3 bagian dan 15 pasal
-Partisipasi Masyarakat, memuat 1 pasal
-Pendanaan, memuat 1 pasal
-Ketentuan Peralihan, memuat 1 pasal
-Ketentuan Penutup, memuat 3 pasal.
Banyak pihak menyoroti adanya konsep Trisila dan Ekasila dalam salah satu pasal pada RUU HIP.
Kedua konsep tersebut termaktub dalam Bab II Pasal 7 yang berbunyi:
1. Ciri pokok Pancasila adalah keadilan xan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerkyatan, /demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
2. Ciri pokok pancasila berupa trisila yaitu sosio Nasionalisme, sosio Demokrasi, serrta ketuhanan yang berkebudayaan.
3.Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasu dalam ekasila yaitu gotong royong.
Hal tersebut juga menjadi sorotan tim Advokat yang juga anggota Dewan Pengarah Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Ridwan Darmawan.
Menurutnya, RUU HIP ini memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
“Anggota DPR tentunya punya hak imunitas, hak kekebalan hukum yang berarti bisa dituntut dimuka persidangan dari pernyataan, pertanyaan, pendapat maupun sikap, tindakan dab kegiatan yang bersangkutan selagi dalam tugas dan kewenangan anggota DPR sebagai hak konstitusional yang sesuai peraturan perundang-undang,” tegasnya saat dihubungi. (Andi).