BOGOR DAILY – Ketua DPP LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH) Irianto mengkritik langkah Pemkab Bogor yang menyudutkan Raja Dangdut Rhoma Irama, saat menghadiri khitanan dan menyumbangkan lagu dalam resepsi di Desa Cibunian, Kecamat Pamijahan.
Menurutnya, Rhoma Irama justru dipermasalahkan, kehadirannya seolah dijadikan objek persoalan itu.
“Inti dari permasalahannya, dianggap kehadiran Rhoma Irama di acara resepsi di Pamijahan berada dalam posisi dipermasalahkan,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkab Bogor justru lengah, bupati dan jajarannya yang memiliki banyak kepanjangan tangan mulai dari Kepala Desa, Babinmas Polisi, Babinmas TNI, Camat, Kapolsek, Koramil dan seluruh perangkat mupika harusnya bisa mengantisipasi kejadian tersebut.
“Masa yang disalahkan Rhoma Irama sebagai tamu yang diundang. Kalau mau disalahkan seharusnya muspikanya,” tegasnya.
Padahal, kata dia, dua hari sebelumnya masa muspika bisa menghentikan kegiatan itu, bisa melalui polisi, TNI, dan Satpol-PP.
“Jangan Rhoma Irama yang dikriminalisasi, kalau pun mau tindak penyelenggaranya,” pungkasnya.(*)