Friday, 3 May 2024
HomeKabupaten BogorBerikut Barbuk Yang Diamankan Kejari di Kasus OTT IR

Berikut Barbuk Yang Diamankan Kejari di Kasus OTT IR

BOGOR DAILY – Ada beberapa fakta menarik terkait kasus dugaan korupsi IR yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji mengatakan, fakta pertama saat kemarin Rabu (1/7/2020) pihaknya menerima dan penelitian tersangka serta barang bukti kasus tipikor, yaitu tersangka IR dan FA.

“Pelaksanaan tahap II berjalan lancar dan aman, selanjutnya terhadap kedua terdakwa dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020 sampai 20 Juli 2020,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Fakta kedua kata Munaji yaitu bahwa pasal yang disangkakan melanggar pasal 11, 12 huruf a,12 huruf b, 12 huruf e, dan atau 12 B UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.

Fakta ke tiga Munaji menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa :
1. Uang tunai Rp50.000.000
2. Uang tunai Rp70.000.000
3.1 Buah handphone samsung S10+
4. 1 buah handphone samsung S7 edge
5. 1 buah handhone merk iphone 7+
6. 4 Berkas dokumen Hotel Cisarua
7. 8 berkas dokumen rumah sakit Cibungbulang
8. 1 buah handphone merk oppo hitam
9. 1 lembar tanda terima uang tunai sebesar Rp100.000.000.,
10. Uang tunai Rp50.000.000.

“Satu lagi yaitu satu bundel rekening BCA berinisial AB,” tukasnya.

Untuk diketahui, AB saat ini menjabat sebagai salah seorang pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, AB juga pernah menjabat sebagai pejabat di DKPP pada tahun 2018 lalu. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here