Sunday, 19 May 2024
HomeKabupaten BogorBMH Beberkan Dugaan Korupsi PDAM Kabupaten Bogor

BMH Beberkan Dugaan Korupsi PDAM Kabupaten Bogor

BOGOR DAILY – Ketua DPP Barisan Monitor Hukum () kembali menegaskan dugaan penyelewengan di tubuh .

“Melihat dan menimbang kondisi dan situasi di Pemerintahan Kabupaten Bogor dari pandangan secara administrasi dan pemerintahan juga sisi penegakan Supremasi hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), sesuai UU no 20 th 2001 pengganti UU.NO.31 tahun 1999
Dalam 3 prioritas standar layanan minimum ( SPM) yang kami observasi: Terutama layanan bidang kesehatan selain pendidikan dan daya beli.
Atas sub materi hasil kajian analisis kami LSM ( Barisan Monitoring Hukum), menyatakan legal opinion,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi Bogordaily.net.

Legal opinion yang di maksud yakni:

Pertama, Kasus Spam.

Beberapa SPAM, menurut UU yang dibekukan oleh Mahkamah KONSITUSI, UU No. 7 tahun 2004, putusan No.85/PUU-XII/2013 Undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan prinsif azas UUD, atas dasar gugatan yang di lakukan oleh Pengusaha Muhammadiyah, maka SDA (Sumber Daya Air) di kembalikan ke negara berupa BUMN atau BUMD, agar potensi ini menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Objek hukum di atas, kata dia, pada kasus PDAM Kabupaten Bogor, benar dan telah terjadi yang dinilai sama pada kasus SPAM Sentul.

“Pada kasus SPAM ini letak sisi korupsi di mainkan, kenapa leading sektor (PDAM) tidak pernah mau take over SPAM yang ada, padahal jelas dan kedudukan hukum UU SDA bahwa pengelolaan di kembalikan kepada Negara? Hal tersebut karena ada kepentingan siapa? Tentu Kepala Daerah dengan Dewan,” tegasnya.

Kedua. PENYERTAAN MODAL

Bergulir Dana Penyertaan Modal Rp150 millyar di bagi 2 tahap, kata , di mana termin pertama Rp75 miliar, pada era Dirut l Hadi Mulya Asmat, dalam hal ini ada setoran kepada Oknum beberapa anggota Dewan,dan pejabat lainnya.

Hal ini pun, kata dia, dibenarkan dan diakui oleh Dirut PDAM yang baru yakni, Hasanudin Taher mengenai setoran itu di era kepemimpinan sebelumnya.

Dan tentu mudah pengeceknya, kalau penegak hukum mau menyikapinya dan ini sudah dalam bentuk dokumen RKAP.

“Dasar lidik atau penyelidikan dapat dimulai dari Rekapitulasi menjadi SPJ, kemana uang Rp75 M itu bergulir,” bebernya.

“Dalam konsekuensi kewenangan dan jabatan, maka posisi penerus kebijakan Dirut saudara Hasan Taher mau menerima SPJ yang cacat secara hukum? Di mana keuangan atau uang yang dinilai cacat hukum secara Perspektif hukum. artinya pasal 55 ayat 1 (turut serta,red), sudah dilakukan oleh Dirut Hasan Taher karena mau menerima SPJ hasil gratifikasi dari Hadi Mulya Asmat (Dirut lama, red) dengan DEWAN,” jelasnya.

“Termin kedua dari Rp75 M, sekitar Maret 2020, hal tersebut jatuh ke periode Dirut Hasan Taher tidak menutup kemungkinan Indikasi setoran ke Dewan berlanjut?,” kata .

Tiga. BUKTI RKAP

Kegiatan dalam Proyek PDAM bersumber dari Dana PDAM sendiri jelas terlihat sisi korupsi.

Bentuk RKAP, kata dia, sampai di pelaksanaanya amat sangat jelas terlihat, bentuk permainan (bahkan bentuk permainan ini sudah sejak lama), tentunya Bupati harus bertangung jawab karena dalam RKAP, Pemda Terlibat.

Dalam investigasi kami, kata dia, peran dirum sangat dominan melebihi peran Dirut.

Contoh, dalam pengadaan belanja Asesoris, kata dia, perhitungkan dari harga dalam bentuk pagu ke Preslist.

Hitungan kami, sambungnya, kurang lebih di mark'up 65 % dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri /OE (Owner Estmate) atau dari Bill of Quantity (BQ) hasil dari Preslist di tambah adanya Netto, ini bentuk korupsi secara sistematis dan masif.

Permainan Deal Lelang.

Dalam bentuk pelelangan, kata , terjadi Rekasa Lelang, apalagi Lelang PDAM secara offline (ULP internal).

Disini, jelasnya, diperankan orang di bawah direksi, KKN berujung dalam bentuk success fee, antara pihak PDAM dengan pihak ketiga sesudah terjadinya win-win, dilihat dalam RAB dimainkan Spek Technis & BQ.

Menurut pengakuan salah seorang pengusaha, kata , yang biasa bermain Proyek PDAM (pihak ketiganya itu – itu aja).

Empat. Kesimpulan Dari Objek dan Analisis Hukum di atas.

“Dari sisi hukum dan kelembagaan kenapa penegak hukum baik polisi atas Dasar Undang – undang No. 2 tahun 2002, PPRI No.3 tahun 2003 maupun KEJAKSAAN atas dasar Undang- undang No. 16 tahuh 2004 peran Adiyaksa sebagai pelaksana,kemana fungsinya?,” Kata .

Lihat pasal 34 artinya kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Instansi Pemerintah lainnya, sebagai pelaksana atas undang- undang No.16 tahun 2004 Tentang KEJAKSAAN RI diatur lebih lanjut dengan PPRI No. 38 tahun 2010 tentang organisasi KEJAKSAAN,
mempermasalahkan sebagai peran dan tugasnya.

Dimana kedudukan hukum dan kewibawaan penyelenggaraan pemerintah, adanya undang- undang No.28 tahun 1999 (penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,kolusi dan nepotisme), adanya Undang- undang No.20 tahun 2001 pengganti undang No .31 tahun 1999, serta Undang- undang No.8 tahun 2010 tentang PENCUCIAN UANG pasal 3,4 dan 5 bisa menjerat oknum di dua lembaga negara (Eksekutif, & Legeslatif) dalam kaitan dugaan KORUPSI di tubuh BUMD (PDAM) termasuk Fungsi DPR selaku kapasitas Legislasi, Budgeting dan Kontroling) khusus fungsi kontrol dalam tanda kutip WHY?

Padahal DPR lembaga penerus aspirasi rakyat terkadang Dana Aspirasi di jadikan ajang korupsi berjamaah, terindikasi bermain di segala sektor, khusus di dana penyertaan modal, Dana Non Budgeter (Unlimited) tidak menutup kemungkinan di sektor lain nya juga terjadi.

Bahkan peran Dirum di jadikan alat dan kepentingan oleh oknum Partai Politik dan penguasa.

“Kami berharap peran KPK,selaku lembaga anti korupsi sebagai jalan terakhir bisa menuntaskan kasus dan KEMELUT di tubuh PDAM saat ini,” pungkas . (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here