Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaDidakwa Pasal Berlapis, Vicky Prasetyo Meminta Sidang Tak Digelar Online

Didakwa Pasal Berlapis, Vicky Prasetyo Meminta Sidang Tak Digelar Online

BOGORDAILY – Sidang perdana  berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vicky mengikuti jalannya persidangan melalui layar.

Setelah menjalankan sidangnya itu, Vicky meminta untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Ia merasa tak nyaman dan kurangnya fasilitas komunikasi saat melaksanakan sidang secara teleconference.

“Karena keterbatasan komunikasi dari fasilitas di sini, saya susah mengikuti sidang yang mulia,” ujar Vicky saat sidang, Rabu (22/7/2020).

“Saya bisa dihadirkan ke persidangan dengan SOP kesehatan supaya saya bisa jelas mengikuti persidangan,” sambungnya.

Dari permintaan Vicky tersebut, hakim kemudian memberikan jawabannya. Ia belum dapat memenuhi keinginan Vicky lantaran tak bisa melanggar protokol kesehatan dari pemerintah terkait COVID-19.

Larangan Vicky untuk hadir dalam persidangan secara langsung, demi menahan penyebaran COVID-19 di dalam rutan Salemba.

Meski begitu, pihak pengadilan akan berupaya melakukan perbaikan terkait fasilitas komunikasi untuk persidangan Vicky selanjutnya.

“Baik ya, inisiatif terdakwa menginginkan kehadiran ke ruang sidang. Kami berpedoman pada peraturan Kemenkumham dan UU keberadaan tahanan yang sedang menjalani persidangan. Karena sedang ada wabah, dimungkinkan peraturan harus kita tegakkan dulu,” tutur hakim.

“Nanti kami minta ke penuntut umum yang bertanggungjawab, agar diupayakan lebih baik lagi, memahami?” sambungnya.

“Siap yang mulia memahami,” jawab Vicky.

Lebih lanjut, Vicky dan kuasa hukumnya juga turut mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua kalinya. Surat penangguhan penahanannya juga telah diserahkan ke pengadilan.

Terkait dengan hal itu, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky juga menegaskan jaminan penangguhannya. Vicky disebut tak akan mencoba menghilangkan bukti atau pun kabur dari masa hukumannya.

“Terimakasih yang mulia majelis hakim, 21 Juli 2020 kami secara resmi mengajukan atau memasukan ke pengadilan berkas penangguhan penahanan atau peralihan dari jenis tahanan terdakwa klien kami,” ungkap Ramdan.

“Kami memohon secara tertulis termasuk pernyataan penjaminan terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya. Jaminan dari keluarga sudah kami sampaikan dalam permohinan tertulis. Mohon dengan hormat bisa dipertimbangkan majelis hakim,” tutup Ramdan.

Sidang tersebut juga turut dihadiri adik kandung Vicky, Beby Prasetyo yang mengikuti persidangan sampai selesai.

Setelah itu, Beby langsung pergi dengan cepat menghindari awak media. Ia tampak tak mau banyak bicara terkait keadaan kakaknya itu. Namun sesekali Beby meminta doa demi kelancaran kasus Vicky.

“Minta doanya, minta doanya saja, terimakasih ya. Assalamualaikum,” ujar Beby Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

Lebih lanjut, Beby mengaku belum pernah menjenguk Vicky di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Hal itu lantaran kasus pandemi Corona saat ini.

“Belum pernah jenguk, nggak bisa karena masih corona,” sahutnya lagi.

Diketahui, pada sidang perdananya, telah didakwa dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut juga diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar JPU saat sidang.

“Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP,” sambungnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here