Monday, 24 June 2024
HomeNasionalDitantang Duel Online, 10 Pemuda Bogor Aniaya 2 Pemuda Tangerang

Ditantang Duel Online, 10 Pemuda Bogor Aniaya 2 Pemuda Tangerang

BOGOR DAILY – Gegara ditantang ribut lewat media sosial Facebook, Saprudin dan Setiawan jadi korban penganiyaan 10 orang asal Tenjo, .

Selain melancarkan aksi penganiayaan, para pelaku juga merampas motor dan handphone korban. Peristiwa berlokasi di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (2/5/2020) lalu.

Tak selang berapa lama, kedua korban warga Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang yang melapor ke Polresta Tangerang, kemudian dibekuk sebanyak 8 orang pelaku yakni MS, DS, ME, MAH, GW, LIM, GA, dan AR dan 2 orang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kasus berawal dari sekelompok orang yang berasal dari Tenjo yang merasa mendapat tantangan atau ajakan ribut oleh seseorang melalui media sosial Facebook,” ujar Kapolres Polresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat Jumpa Pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/7/2020).

Ade menjelaskan, para pelaku merasa mendapat tantangan, langsung mendatangi lokasi yang sudah dijanjikan untuk berduel. Namun, saat tiba di lokasi, mereka tidak mendapati orang yang dicari.

Nampaknya disulut api emosi, para pelaku kemudian berkeliling wilayah Tigaraksa. Apesnya kedua korban langsung dianiaya ketika sedang nongkrong di di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Tanpa basa-basi dan tanpa sebab, para pelaku langsung memukul dan menganiaya kedua korban,” ujar Ade.

Kedua korban kemudian lari menyelamatkan diri meninggalkan telepon genggam dan sepeda motor di lokasi. Para pelaku lalu mengambil barang-barang milik korban itu dan menjualnya ke salah satu dari mereka.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal sesuai perannya. Diantara lain, Pasal 170, 362, 365, dan 480 dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun penjara.

Disisi lain, Ade mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing konten atau postingan provokatif.

“Serta tentu tidak membuat konten yang juga provokatif dan negatif yang bisa berujung pada perbuatan pidana,” tandasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here