Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalDua Pemuda Edan Perkosa Janda di Tengah Rumah, Kegep Sang Anak Karena...

Dua Pemuda Edan Perkosa Janda di Tengah Rumah, Kegep Sang Anak Karena Berisik

BOGOR DAILY – Seorang tiga anak jadi korban pemerkosaan . Peristiwa pemerkosaan dipergoki oleh salah satu anak korban.

Kedua pelaku adalah Sus (29) dan Pur (22) warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, anak korban berinisial FIT (15) terbangun ketika mendengar suara gaduh.

Lantas anak korban melihat ke ruang tengah.

“Melihat anak korban bangun, pelaku Sus langsung mengejar dan membekap mulut anak korban,” katanya, Jumat (3/7/2020).

Ditambahkan Basuki, lantaran panik, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

“Pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban SH,” ujarnya.

Masuk Kamar

Seorang di Pringsewu menjadi korban pemerkosaan.

Dua pelaku menerobos masuk rumah korban ketika seluruh penghuni rumah tengah tertidur.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menceritakan, korban terbangun karena merasa ada yang masuk ke dalam kamarnya, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

Saat terbangun, korban kaget melihat ada seorang pria yang ternyata telah dikenalnya.

Pria itu berinisial Sus (29), warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.

Karena kaget, korban berteriak minta tolong.

“Saat sedang berteriak tersebut, tiba-tiba pelaku Sus langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan,” ujar Basuki, Jumat (3/7/2020).

Setelah itu, pelaku mengangkat korban ke ruang tengah.

Di atas tikar, Sus melampiaskan nafsu bejatnya.

Meski berusaha berontak, korban tak berdaya.

Sekitar lima menit kemudian, datanglah rekan pelaku berinisial Pur (22).

Ia pun melakukan hal sama terhadap korban.

Korban akhirnya lapor, SH (40), seorang beranak tiga, melapor ke Polsek Pringsewu Kota karena diperkosa oleh .

Dari hasil penyelidikan Polsek Pringsewu Kota, diketahui pelakunya , yakni Sus (29) dan Pur (22), warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pelaku ditangkap polisi, Kamis (2/7/2020).

“Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kami mendapat laporan dari korban,” kata Basuki, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (3/7/2020).

Korban SH melapor ke Polsek Pringsewu Kota, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Basuki menambahkan, dalam laporannya korban menyebutkan peristiwa pemerkosaan tersebut dialaminya pada Kamis dini hari, yakni sekira pukul 00.30 WIB.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here